LombokPost-Penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah (Loteng) diduga bermasalah. Kini pengelolaan anggaran tersebut mulai diusut Kejari Loteng.
"Ya, benar ada kami tangani dugaan korupsi dana KONI Loteng," kata Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu, kemarin (8/12).
Dana hibah KONI Loteng tersebut yang diusut adalah penggunaan tahun 2021-2023. "Kasus ini masih proses lidik," jelasnya.
Baca Juga: Kejari Loteng Diminta Jangan Lindungi Oknum Pejabat Lain, GMPRI Pertanyakan Transparansi Kasus PPJ
Dalam proses penyelidikan, jaksa masih mengumpulkan data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Namun, sampai saat ini pihaknya enggan membocorkan siapa saja yang sudah diklarifikasi. "Tidak tahu siapa saja yang sudah dipanggil," ujarnya.
Begitu juga saat disinggung mengenai apakah jaksa sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut, Made Juri memilih irit bicara.
"Ini kan masih lidik. Nanti kita sampaikan seperti apa perkembangannya," kata dia.
Baca Juga: MoU Penarikan PPJ Diduga Direkayasa, Kejari Loteng Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Diketahui, jaksa menerima laporan dari masyarakat pada Mei 2025 lalu. Saat itu, Kajari Loteng masih dijabat Nurintan MNO Sirait.
Pada laporan tersebut, dugaan korupsi muncul terkait pengelolaan anggaran pada pengurus KONI Loteng periode 2021 hingga 2023. Pada penggunaan dana KONI Loteng tersebut juga sempat menjadi temuan Inspektorat Loteng.
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat itu disebutkan adanya penggunaan anggaran Rp 100 juta untuk satu tahun pengurusan KONI. Temuan tersebut muncul dari penggunaan anggaran yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban.
Editor : Siti Aeny Maryam