Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Telusuri Niat Jahat Dewan Penerima Gratifikasi

Harli Arl • Rabu, 10 Desember 2025 | 14:13 WIB

Kajati NTB  Wahyudi  sudah menyimpulkan hasil penyelidikan kasus peredaran uang siluman di DPRD NTB. Hasilnya, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 
Kajati NTB  Wahyudi  sudah menyimpulkan hasil penyelidikan kasus peredaran uang siluman di DPRD NTB. Hasilnya, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

LombokPost-Jaksa terus membongkar kasus gratifikasi DPRD NTB. Salah satunya niat jahat 15 dewan penerima uang gratifikasi. ”Itu masih dalam analisa teman-teman penyidik, sejauh mana mens rea (niat jahat) dari masing-masing penerima,” kata Kajati NTB Wahyudi. 

Niat jahat itu menjadi unsur penting untuk memperkuat tindak pidananya. Bentuknya itu harus tergambarkan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. “Semua masih dalam proses analisa,” jelasnya.

Baca Juga: Tunggu Inkrah, DPP Demokrat Pastikan IJU belum di-PAW dalam Kasus Dana Siluman

Untuk menentukan status tersebut dan menyeret mereka sebagai tersangka harus tetap mengacu pada pemenuhan alat bukti yang sah. Hal tersebut berjalan sesuai dengan aturan Pasal 184 KUHAP.

"Yang namanya tindak pidana itu, tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan asas mens rea, itu harus tetap melekat dan harus ada unsur-unsur itu. Jadi, nanti kita lihat sejauh mana, apakah layak untuk lari ke penerima gratifikasi itu," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPRD NTB Klaim Tidak Ganggu Kinerja Setelah Dua Anggotanya Ditahan dalam Kasus Dana Siluman

Dalam kasus tersebut, jaksa menerapkan pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejati NTB belum menerapkan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tipikor. ”Makanya, pada kasus ini baru pemberi saja yang kita tetapkan tersangka,” bebernya. 

Tersangka yang ditetapkan baru tiga orang anggota DPRD NTB. Yakni, Indra Jaya Usman, M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim. 

Mereka bertindak sebagai pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang lain. Jumlahnya Rp 2 miliar lebih. Uang yang dibagi-bagi diduga menjadi fee proyek dari pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) masing-masing dewan senilai Rp 2 miliar. ”Uang itu nantinya kita jadikan barang bukti di persidangan,” kata dia. 

Baca Juga: Kawal Pengusutan Dana Siluman DPRD NTB, Mahasiswa Kemah Depan Kejati

Saat ini berkas para tersangka masih dilengkapi. Terutama menguatkan dari keterangan saksi ahli. ”Mudahan dalam waktu dekat bisa tuntas agar bisa lebih cepat proses pembuktian di persidangan,” ujarnya. 

Jaksa sudah memiliki keyakinan pada kasus tersebut, sehingga mempercepat proses penyidikannya. “Ini termasuk proses penyidikan yang cepat dibanding kasus-kasus (korupsi) yang lain,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#gratifikasi #pokir #Kejati NTB #DPRD NTB #dana siluman