Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diperiksa BPKP terkait Korupsi Pengadaan Lahan MXGP di Samota, Ali BD Sebut Kerugian Negara Nol

Harli Arl • Selasa, 16 Desember 2025 | 23:16 WIB

DIPERIKSA BPKP: Mantan Bupati Lotim Ali Bin Dachlan memberikan pernyataan usai diperiksa BPKP Perwakilan NTB di kantor Kejati NTB, Senin (15/12).
DIPERIKSA BPKP: Mantan Bupati Lotim Ali Bin Dachlan memberikan pernyataan usai diperiksa BPKP Perwakilan NTB di kantor Kejati NTB, Senin (15/12).

LombokPost-Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan (Ali BD) diperiksa tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Senin (15/12). Dia diperiksa untuk memenuhi kelengkapan berkas untuk perhitungan kerugian negara kasus korupsi pengadaan lahan untuk perhelatan MXGP di Samota, Sumbawa tahun 2023.

"Ya, tadi (kemarin) bukan penyidik jaksa yang periksa. Tetapi, pihak BPKP," kata Ali BD usai keluar dari gedung Kejati NTB.

Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Salah satunya mengenai jumlah uang yang diterima dari pembayaran lahannya. "Berkaitan dengan jumlah uangnya saja," kata dia.

Pria yang pernah menjabat Bupati Lotim dua kali tersebut menyebutkan, menerima pembayaran atas lahannya Rp 52 miliar. "Luas lahan yang saya punya 140 hektare. "Per hektare dibayar Rp 300 juta sampai Rp 400 juta," beber Ali. 

Baca Juga: Jaksa Periksa Pejabat Dinas PRKP Sumbawa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

Menurutnya, harga yang ditentukan tersebut terbilang murah. Tidak masuk pasaran. "Seharusnya per hektare dibayar dengan harga Rp 1 miliar per hektarnya," sebutnya.

Ali BD sudah menerima pembayaran.  Prosesnya dititipkan melalui pengadilan atau konsinyasi. "Menurut saya pribadi itu (pembayaran) sudah sesuai prosedur," kata dia.

Jika semua sudah dibayar sesuai prosedur, kata dia, artinya tidak ada kerugian keuangan negara yang timbul. "Kalau menurut saya itu nol (tidak ada kerugian negara)," ungkapnya.

Saat dikaitkan dengan komentar jaksa yang menemukan ada indikasi markup, Ali BD enggan membantah pernyataan tersebut. "Kalau yang itu tanya BPKP sebagai penghitung kerugian negara," kelitnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota, Sejumlah Kadis Pemkab Sumbawa Diperiksa

Dia menegaskan, sebenarnya menjual lahan tersebut tidak sesuai harga. Tetapi, saat negosiasi dengan Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah, akhirnya dirinya menyetujui. "Ya, ada tandatangan bupati (Sumbawa)," kata dia sambil berjalan ke mobilnya. 

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali BD. Tetapi, yang memeriksa adalah BPKP. "BPKP pinjam ruangan untuk memeriksa," kata Zulkifli. 

BPKP memeriksa itu untuk melengkapi berkas perhitungan kerugian negara atas kasus pengadaan lahan untuk perhelatan MXGP di Samota, Sumbawa. "Kami berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata dia. 

Baca Juga: Jaksa Panggil Mantan Bupati Ali BD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota

Zulkifli juga menyebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah (Loteng) Subhan masuk juga daftar saksi yang diperiksa. "Kepala BPN Lombok Tengah yang waktu itu jabat Kepala BPN Sumbawa masuk sebagai terperiksa," ungkap dia.

Subhan juga masuk daftar pemeriksaan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dalam menghitung kerugian keuangan negara. Sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa Subhan saat penyelidikan dan penyidikan.

"Yang jelas seluruh pihak terkait masuk dalam rangkaian audit, semuanya diperiksa," ucap dia.

Dalam kasus tersebut, jaksa meningkatkan status ke tahap penyidikan berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur dalam pasal tersebut harus terpenuhi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negaranya. "Kalau kerugian negara masih kita hitung," ungkapnya. 

Baca Juga: Pengadaan Lahan Samsat Sumbawa Masih Diusut, Saksi Bakal Dipanggil Paksa

Untuk menelusuri kerugian negara, tim dari BPKP juga sudah turun ke Sumbawa. "Tim juga turun menginterogasi sejumlah saksi," kata dia. 

Dalam pelaksanaannya, harga lahan diduga dimarkup. Selain itu, diduga pembelian lahan tersebut melanggar prosedur. Di antaranya penyalahgunaan wewenang. 

Editor : Marthadi
#Samota #Kejati NTB #Korupsi #pengadaan lahan #MXGP