LombokPost - Sidang praperadilan tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB untuk pemohon Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim ditunda pekan lalu. Alasannya, pihak dari termohon atau Kejati NTB tidak hadir dalam sidang tersebut.
Rencananya, sidang praperadilan akan dilanjutkan, hari ini (Selasa, 16/12). Tim dari Kejati NTB memastikan diri akan hadir pada sidang tersebut. "Besok ini pasti kami hadir," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.
Kejati NTB absen menghadiri sidang bukan tanpa alasan. Pertama, melakukan kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda). "Selain itu juga tim dari jaksa ada yang turun ke Samota terkait kasus pengadaan lahan MXGP itu," ujarnya.
Baca Juga: Tunggu Inkrah, DPP Demokrat Pastikan IJU belum di-PAW dalam Kasus Dana Siluman
Kegiatan yang padat membuat tim dari Kejati NTB tidak bisa menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka. "Kami juga kemarin masih siapkan jawaban atas memori permohonan PP-nya (praperadilan)," ungkapnya.
Saat ini jaksa sudah siap dengan memori jawabannya. Tinggal nanti dibacakan pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. "Jawaban kami sudah siap. Nanti pasti kami hadir," tegasnya.
Tidak hanya pada sidang praperadilan untuk tersangka Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim bakal hadir, jaksa juga berjanji akan menghadiri praperadilan tersangka M Nashib Ikroman. Sidangnya dijadwalkan berlangsung, Kamis (18/12). "Semua sidang PP yang berlangsung pekan ini kita hadir," kata dia.
Sementara itu, terkait dengan berkas penyidikan untuk para tersangka masih berproses. "Sekarang sedang disusun," terangnya.
Baca Juga: Hamdan Kasim Ditahan Terkait Korupsi Dana Siluman DPRD NTB, Begini Perannya
Diketahui, tiga anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Mereka bertindak sebagai pemberi gratifikasi.
Jumlah uang yang diberikan ke sejumlah anggota dewan bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Totalnya, jaksa sudah menyita uang gratifikasi Rp 2 miliar lebih.
Tiga tersangka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Marthadi