Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Perkara Tiga Tersangka Gratifikasi DPRD NTB Segera Rampung

Harli Arl • Rabu, 17 Desember 2025 | 13:44 WIB

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.

LombokPost - Kasus gratifikasi di DPRD NTB belum memunculkan tersangka baru. Penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman.

"Masih itu saja (tersangkanya)," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Saat dipertegas kembali mengenai kedudukan penerima uang gratifikasi yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli hanya menjawab singkat.

"Belum ada yang signifikan (tersangka baru)," ujarnya. 

Baca Juga: Jaksa Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Tersangka Gratifikasi Dewan

Saat ini, penyidik fokus menyelesaikan berkas penyidikan untuk tiga tersangka.

"Mengantisipasi terbentur dengan masa penahanan tersangka," kata dia. 

Ketiga tersangka kini ditahan di dua lokasi berbeda. Dua tersangka IJU dan Hamdan Kasim ditahan bersama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar). Sedangkan M Nashib Ikroman ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah (Loteng). 

Baca Juga: Jaksa Telusuri Niat Jahat Dewan Penerima Gratifikasi

Menurutnya, berkasnya sudah rampung sekitar 90 persen. Tinggal disusun dan dijilid sesuai dengan halaman. "Sebentar lagi rampung berkasnya dan kita lakukan tahap dua," kata dia. 

Dalam kasus tersebut, jaksa menjerat tiga tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedudukan mereka sebagai pemberi gratifikasi.

Baca Juga: Anggota DPRD NTB yang Tak Terima Dana Gratifikasi Diancam, Sekarang Minta Perlindungan LPSK

Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, tidak terkecuali ahli pidana.

Penyidik pun telah menerima pengembalian uang dana siluman dari sejumlah anggota dewan senilai Rp 2 miliar lebih. Uang itu kemudian menjadi barang bukti. 

Editor : Marthadi
#gratifikasi #Berkas Perkara Rampung #Kejati NTB #DPRD NTB