Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Praperadilan Tersangka Gratifikasi DRPD NTB, Jaksa Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Harli Arl • Kamis, 18 Desember 2025 | 13:59 WIB

 

BERIKAN JAWABAN: Tim Kejati NTB (kanan) memberikan jawaban atas permohonan praperadilan dua tersangka gratifikasi DPRD NTB, Rabu (17/12).
BERIKAN JAWABAN: Tim Kejati NTB (kanan) memberikan jawaban atas permohonan praperadilan dua tersangka gratifikasi DPRD NTB, Rabu (17/12).

LombokPost - Kejati NTB telah memberikan jawaban terhadap permohonan praperadilan dua tersangka gratifikasi DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim. Tim dari Kejati NTB sebagai pihak pemohon membantah seluruh dalil para tersangka.

"Menurut kami proses penerbitan Sprinlid, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), sampai pada penetapan tersangka sudah sesuai prosedur," tegas Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Sebelumnya, menurut dasar permohonan para tersangka terletak pada penerbitan SPDP yang dinilai cacat prosedur.

Dikarenakan, yang menandatangani SPDP kasus tersebut adalah Kejati NTB yang saat itu dijabat Enen Saribanon. 

Baca Juga: Di Sidang Praperadilan Kasus Gratifikasi DRPD NTB IJU dan Hamdan Kasim Nilai Penyidikan Tidak Sah

Saat penandatanganan itu, Kejagung telah mengganti jabatan Kajati NTB.

Selain itu, penandatanganan SPDP itu ditandatangani Plt Aspidsus Kejati NTB Eli Rahmawati.

"Menurut saya itu sah-sah saja proses penandatanganan itu," kata dia. 

Jika melihat dari bukti, jaksa sudah terpenuhi. Sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami sudah mengantongi dua alat bukti. Sudah cukup buktinya," tegas dia. 

Beberapa alat bukti salah satunya adalah keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti surat, dan keterangan ahli. Ditambah lagi ada barang bukti Rp 2 miliar lebih yang telah disita.

"Kita juga menetapkan tersangka tidak main-main. Semua bukti sudah kita kantongi," bebernya. 

Baca Juga: Jaksa Absen, Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Gratifikasi DPRD NTB Ditunda

Tetapi, pihaknya tetap menjunjung tinggi proses hukum di persidangan.

Nanti majelis hakim yang akan menilai apakah permohonan dari para tersangka dikabulkan atau tidak.

"Nanti kita tunggu hakim tunggal yang sidang," ujarnya. 

Dengan adanya alat bukti yang sudah dikantongi jaksa, mereka tidak keder menghadapi praperadilan.

"Kenapa kami harus khawatir. Kami sudah memilki keyakinan dengan bukti yang kami miliki," kata dia. 

Sidang perdana praperadilan dua anggota dewan ini berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025.

Keduanya meminta dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka dengan beberapa alasan.

Baca Juga: LPSK Telaah Permohonan 15 Anggota Dewan yang Bersaksi Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Penetapan tersangka harus batal demi hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal itu merujuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 September 2025 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024-2029.

Poin selanjutnya, pemohon menilai penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, tidak sesuai. Harus batal demi hukum. 

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #praperadilan #DPRD NTB #Pengadilan Negeri Mataram #dana siluman