LombokPost-Sidang praperadilan dua tersangka gratifikasi DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (18/12). Tim Penasihat Hukum pemohon menghadirkan hukum pidana dari Universitas Mataram Dr Syamsul Hidayat dan ahli hukum administrasi publik dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr Jamil.
Mereka memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya secara terpisah. Pertama Dr Jamil yang dimintai keterangan. Dalam sidang tersebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Salah satunya,mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Kejati NTB Enen Saribanon.
Kasus tersebut mulai diusut saat Enen Saribanon menjadi kajati. Dia menandatangani Sprinlid (Surat Perintah Penyelidikan) kasus tersebut. Padahal, saat penandatanganan dilakukan Enen sudah dimutasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kejagung.
Penandatanganan itulah dianggap sebagai bahan bagi pemohon untuk menggugat Kejati NTB di Pengadilan. Menurut Dr Jamil, perbuatan yang dilakukan Kejati NTB melampaui wewenang. "Perbuatan melampaui wewenang dari perbuatan yang berbuat sewenang-wenang, itu indikasinya tidak sah,” terang Jamil.
Ahli menyebutkan, semua proses hukum lanjutan dari perkara dengan Sprinlid pejabat yang tidak sah. Sebab, yang membubuhkan tanda tangan tersebut telah dimutasi. “Masa jabatan yang sudah tidak tetap dan teritori yang sudah dilampaui tidak bisa melakukan tindakan hukum,” kata Jamil.
Baca Juga: Di Sidang Praperadilan Kasus Gratifikasi DRPD NTB IJU dan Hamdan Kasim Nilai Penyidikan Tidak Sah
Namun, tim dari termohon Kejati NTB Fajar Alamsyah Malo mempertanyakan ke Dr Jamil mengenai kewenangan gugatan. Dia mempertanyakan apakah wewenang yang dianggap tidak sah membubuhkan tandatangan menjadi ranah praperadilan atau pengadilan tata usaha negara?
Dr Jamil menjawab, itu bisa masuk ranah praperadilan dan PTUN. "Dua-duanya bisa dilakukan," sebut Dr Jamil.
Namun, hakim tunggal Lalu Moh Sandi Iramaya kembali mempertanyakan Sprindik tersebut. Dia mengatakan, sifat dari Sprinlid yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak lagi berwenang itu adalah menyangkut administrasi. "Kalau administrasi itu kan ranah pengadilan tata usaha negara. Bukan praperadilan, bagaimana menurut ahli?" tanya Sandi.
Baca Juga: Kasus Dana Siluman DPRD NTB dan Krisis Integritas para Wakil Rakyat
Dr Jamil membenarkan pernyataan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut. "Ya, benar (itu ranah PTUN)," kata Jamil.
Dr Jamil mengatakan, jangan sampai penandatanganan Sprinlid itu mengabaikan unsur kehati-hatian. "Harusnya, Kejati NTB menunggu posisi definitif dari kepala kejaksaan yang baru," ujarnya.
Apa yang menjadi jawaban dari ahli Dr Jamil tersebut dibantah kembali Fajar Alamsyah Malo. Menurutnya, mengenai penandatanganan Sprinlid tersebut bukan diuji pada praperadilan melainkan itu ranah PTUN. "Ya, jelas tidak bisa diuji di sini mengenai keputusan. Sana di PTUN tempat diujinya," kata Fajar.
Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said menanggapi santai pernyataan ahli dalam sidang tersebut. “Sprinlid kan belum menentukan nasib seseorang. Baru penyelidikan, serahkan ke hakim aja,” kata Zulkifli.
Zulkifli yakin tindakan yang telah dilakukan pihaknya sudah benar sesuai prosedur hukum yang ada. “Kami yakin sekali,” pungkasnya. (arl/r5)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin