LombokPost-Pria berinisial TPLB, 22 tahun terjerat hutang. Untuk membayarnya, mahasiswa asal Sumbawa itu nekat mencuri laptop temannya sendiri. "Pelaku mencuri terdesak karena butuh uang untuk membayar hutang," kata Kanit Jatanras Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kos-kosan di Jalan Telex Raya Karang Bedil, Mataram Timur, Kota Mataram. Saat itu, korban sedang mengerjakan skripsi melalui laptopnya. "Namun, saat hendak ngeprint kertas HVS-nya habis," jelasnya.
Korban pun menaruh laptopnya di atas kasur, lalu ditutupi bantal. "Saat korban pergi (membeli) kertas HVS, disitulah pelaku beraksi," bebernya.
Dia mengambil kunci cadangan kos korban. Dengan begitu, pelaku dapat masuk dengan mudah ke dalam kamar kos korban. "Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil laptop," ujarnya.
Korban yang sudah membeli kertas HVS, melihat laptopnya sudah tidak ada di atas kasurnya. Selanjutnya, melapor ke Mapolresta Mataram. "Dari laporan korban kami langsung lakukan penyelidikan," kata dia.
Baca Juga: Pengusaha Mengaku Jadi Korban Pencurian Data, Namanya Dipakai untuk Kredit di Bank Sinarmas
Polisi menelusuri keberadaan laptop tersebut ke sejumlah penerima gadai di wilayah Mataram. Akhirnya, laptop korban ternyata sudah digadai ke seseorang. "Digadai dengan harga Rp 3 juta. Laptop itu harganya Rp 12 juta-an," terangnya.
Dari keterangan penerima gadai, polisi mendapatkan identitas TPLB. Berdasarkan petunjuk tersebut polisi langsung memburu pelaku. "Kami berhasil menangkap pelaku di kos temannya di wilayah Karang Bedil juga," beber Arfi.
Saat ditangkap, TPLB pun mengakui perbuatannya. Dia terpaksa mencuri laptop itu karena butuh uang untuk membayar utang.
Baca Juga: Bobol Restoran, Residivis Kasus Pencurian di Mataram Masuk Bui Lagi
Akibat perbuatannya, mahasiswa itu kini harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin