LombokPost-Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba di Bumi Gora. Selama tahun 2025 mereka berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Tahun ini ada sebanyak 2,99 kilogram ganja dan 84,718 sabu tersebut berhasil kami ungkap dari penanganan 24 berkas perkara,” kata Kepala BNN NTB Brigjen Pol Marjuki, Selasa (23/12).
Berdasarkan catatan, tersangka didominasi kelompok usia produktif. Mulai usia 25-34 tahun sebanyak 10 orang, usia 35-44 tahun sebanyak 9 orang, dan usia 15-24 tahun sebanyak 4 orang.
"Kalau dilihat dari kelompok umur ada pelajar yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkoba," bebernya.
Kondisi itu menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih tingginya kerentanan kelompok usia produktif terhadap pengaruh jaringan narkotika.
"Semua masyarakat harus terlibat melawan narkoba," imbaunya.
Baca Juga: Aji Buron! BNN NTB Buru Pemesan Ganja Medan yang Masuk Daftar Pencarian Orang
Jika melihat dari jenis kelamin, yang paling banyak terlibat peredaran narkoba didominasi laki-laki dengan jumlah 20 orang. Sisanya perempuan berjumlah empat orang.
Sedangkan latar belakang pekerjaan ada yang menjadi buruh harian lepas sebanyak enam orang.
Disusul dari kalangan pelajar/mahasiswa sebanyak lima orang; wiraswasta empat orang, dan ibu rumah tangga tiga orang.
"Sisanya terdiri dari petani atau pekebun 3 orang, karyawan swasta 2 orang, serta 1 orang dari kalangan aparat Polri," ujarnya.
Jika melihat data itu, narkoba sudah tidak masuk ke semua kalangan. Tidak mengenal usia maupun latar belakang pekerjaan.
"Kita harus menanamkan sejak dini rasa peduli untuk melawan narkoba. Mulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, dan lingkungan," imbaunya.
Jaringan peredaran gelap narkoba tidak hanya di wilayah lingkungan. Tetapi sudah melewati jaringan antar pulau.
Salah satunya jaringan Lapas dengan jalur Tangerang-Lombok-Sumbawa.
Dalam jaringan ini, petugas mengamankan enam tersangka dengan peran sebagai pengendali, kurir, dan penyedia gudang.
“Mereka terlibat dalam peredaran sabu dengan total barang bukti sekitar 300 gram dan nilai transaksi mencapai Rp 595 juta,” sebutnya.
Selain itu, BNN NTB juga turut membongkar jaringan yang melibatkan oknum aparat kepolisian.
Dalam jaringan ini, empat tersangka diamankan dengan peran sebagai bandar dan kurir.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 265 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp288 juta.
Baca Juga: Positif Narkoba, BNN Angkut Delapan Anak Kos di Ampenan
Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN NTB juga menetapkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka diantaranya, pria berinisial AIK dan R, serta pria berinisial AI yang beralamat di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku untuk segera melapor,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida