Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menang Praperadilan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dikebut

Harli Arl • Senin, 29 Desember 2025 | 13:54 WIB

Zulkifli Said
Zulkifli Said

LombokPost-Tiga tersangka korupsi gratifikasi DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim kalah di tingkat praperadilan.

Kini, jaksa lebih fokus menyelesaikan berkas penyidikan tersangka. "Sekarang masih diperiksa jaksa peneliti," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Dengan pemeriksaan intens tersebut, dalam waktu dekat berkas penyidikannya sudah akan dinyatakan lengkap. "Mudahan bisa segera P-21 (dinyatakan lengkap)," harapnya.

Jaksa sudah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tiga anggota DPRD NTB tersebut.

Mulai dari pimpinan DPRD NTB hingga anggota DPRD NTB lainnya yang juga turut menerima uang gratifikasi.

"Semua sudah kita periksa. Termasuk kita sudah lakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Duh, Jaksa Absen Lagi di Sidang Praperadilan Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Zulkifli belum bisa memastikan apakah nantinya ada tersangka lain pada kasus tersebut atau tidak.

"Kita fokus selesaikan berkas penyidikannya dulu," kelitnya.

Apakah penerima juga bisa terseret? Zulkifli mengatakan, semua masih ada peluang.

"Dengan catatan ada alat bukti petunjuk yang lain," ujarnya.

Sampai sejauh ini, IJU, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman belum memberikan keterangan yang menunjuk atau mengarah keterlibatan orang lain.

"Semua masih belum terbuka," bebernya.

Baca Juga: LPSK Telaah Permohonan 15 Anggota Dewan yang Bersaksi Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Dalam kasus tersebut, jaksa masih menerapkan pasal 5  ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada intinya unsur dalam tindakannya adalah memberi sesuatu kepada pegawai negeri/penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan jabatan tersebut.

"Peran mereka di sini sebagai pemberi," kata dia.

Diketahui, Kejati NTB menangani dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokir tahun 2025.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Baca Juga: Jaksa Cuekin Dewan Penerima Uang Minta Perlindungan LPSK Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar. 

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.

Total kini jaksa sudah menyita barang bukti uang Rp 2 miliar lebih. Nantinya uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#gratifikasi #Kejati NTB #menang praperadilan #DPRD NTB #Korupsi