LombokPost-Penyidikan dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 sudah rampung.
Penyidik Kejari Mataram melimpahkan barang bukti dan tersangka H Ahmad Zainuri sebagai anggota DPRD Lobar; Rusandi sebagai rekanan; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Zakaki dan Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Lobar Dewi Dahliana, Selasa (6/1).
"Ya, hari ini (kemarin) ada empat tersangka yang kita lakukan tahap dua," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
"Saat ini kita tinggal lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk proses pembuktian," jelasnya.
Baca Juga: Kejari Mataram Tak Kunjung Tahan Dua Tersangka Korupsi Penggunaan Dana Pokir DPRD Lobar
Saat ini, jaksa masih menyusun surat dakwaan terhadap tiga orang tersangka. Penyusunan dakwaan itu akan disesuaikan dengan penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. "Ya, kami terapkan KUHP baru," kata dia.
Sebelumnya, mereka dijerat berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan hukumnya berdasarkan pasal 603 dan atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf C.
"Tentunya kita gunakan KUHP baru untuk dakwaannya. Semua harus disesuaikan," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Mulai Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Bima Rp 60 Miliar
Diketahui, proyek dana Pokir tersebut berawal dari alokasi anggaran yang digelontorkan Dinsos Lobar pada tahun 2024.
Total anggaran untuk program penyerahan barang kepada masyarakat mencapai Rp 22,26 miliar, terbagi dalam 143 kegiatan.
Dari jumlah itu, 100 kegiatan merupakan usulan dari dana Pokir anggota DPRD Lobar. Total pagu anggaran per dewan Rp 2 miliar.
Khusus Pokir yang disalurkan tersangka H Ahmad Zainuri sebanyak 10 paket proyek.
Total anggarannya Rp 2 miliar. Per paket proyek nilainya Rp 200 juta.
Dari proses penyaluran Pokir, Ahmad Zainuri diduga mengatur proyeknya sendiri.
Dia diduga meminjam bendera perusahaan milik Rusandi.
Mereka diduga bekerja sama mengatur proyek tersebut. Mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa survei harga pasar.
HPS disusun hanya berdasarkan pagu anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023 sehingga harga barang yang tercantum dalam kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasaran.
Dari modus tersebut muncul kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Inspektorat Lobar, kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar.
Editor : Kimda Farida