Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kerugian Negara Korupsi Pengadaan Mebeler SMK di Dikbud NTB Capai Rp 2,8 miliar

Harli Arl • Jumat, 9 Januari 2026 | 14:02 WIB

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi jelaskan bila Tim Bareskrim Mabes Polri turun melakukan pengawasan terhadap aksi penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi jelaskan bila Tim Bareskrim Mabes Polri turun melakukan pengawasan terhadap aksi penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat.

LombokPost-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB  telah rampung menghitung kerugian negara korupsi pengadaan mebeler SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022.

Hasilnya juga sudah diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.

"Ya, hasilnya sudah diterima. Hasil perhitungan Rp 2,8 miliar," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.

Namun, Endriadi enggan membeberkan dari mana saja kerugian negara itu muncul.

Apakah dari pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi atau diduga adanya mark up.

"Tidak bisa kita sebutkan ke publik dari mana munculnya kerugian negara," jelas dia. 

Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan pendalaman lagi. Yakni, dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami ingin fokus menuntaskan kasus ini," kata dia.

Baca Juga: Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebeler SMK di Dinas Dikbud NTB

Endriadi pun belum bisa memberikan gambaran calon tersangka yang bakal terjerat dalam kasus tersebut.

"Nanti semuanya akan kita sebutkan setelah gelar perkara," ujarnya. 

Dia memastikan kerugian negara dalam kasus tersebut sudah dikantongi.

Artinya unsur dalam tindak pidana korupsinya sudah terpenuhi.

"Kalau PMH (perbuatan melawan hukum) sudah juga kita temukan," kata dia.

Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  Yakni, pasal 603 dan atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf C.

Sebelumnya, penyidik menerapkan  pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penerapan KUHP baru tetap kita berlakukan. Unsur dalam pasal KUHP baru itu sama dengan yang ada dalam Undang-undang Tipikor," bebernya.

Baca Juga: Mebeler di Ruang Wali Kota Bima Diangkut Mantan Bendahara Pemkot

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk juga mantan Kepala Dikbud NTB Aidy Furqan dan mantan Kabid SMK Dikbud NTB Khairil Ihwan.

"Total ada sebanyak 57 orang saksi yang sudah diperiksa," tandasnya.

Diketahui, pengadaan mebeler perlengkapan sekolah di SMK se-NTB itu mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, lemari kelas.

Pengadaan tersebut bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 10,2 miliar. 

Editor : Kimda Farida
#polda ntb #mebeler #Korupsi #smk #Dikbud NTB #Pemprov NTB