Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Agendakan Panggil Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi DAK Dikbud NTB 2024

Harli Arl • Senin, 12 Januari 2026 | 12:59 WIB

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.

LombokPost-Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB masih didalami. Penyelidik Kejati NTB akan memeriksa sejumlah saksi.

”Iya, kita sudah agendakan panggilan pemeriksaan,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Terkait dengan jadwal pemeriksaannya, dia enggan membocorkan. ”Nanti saja ya,” cetusnya.

Saat ini, penyelidik masih fokus juga menyelesaikan berkas penyidikan korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota Sumbawa dan gratifikasi DPRD NTB.

Ada juga kasus lain yang masih belum sampai pada penetapan tersangka, yaitu kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE).

”Satu-satu kita selesaikan dulu. Pasti kasus itu (DAK Dikbud NTB) kita dalami dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Kasus Korupsi DAK Dikbud NTB

Dia menegaskan, proses hukum di kejaksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum.

Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik pejabat maupun kalangan swasta akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita selesaikan (perkara) yang sebelumnya," ucapnya.

Perkembangan terakhir, kasus DAK Dikbud NTB 2024 masih berjalan di tahap penyelidikan.

Jaksa fokus pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Baca Juga: Dewan Desak KPK dan Kejagung Mengusut Kasus DAK Dikbud NTB

Kajati NTB Wahyudi menegaskan, kasus tersebut masuk dalam prioritas yang akan diselesaikan. Dia akan meningkatkan kinerja kejaksaan seperti di era kepemimpinan Enen Saribanon.

"Ya, kita tingkatkan. Jadi, kita evaluasi sejauh mana (progres penanganan). Semua perkara. Semua yang memang bisa kita laksanakan (selesaikan)," tegasnya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Apalagi ketika Kejati NTB mendapatkan bantuan anggaran untuk rehabilitasi 33 rumah dinas.

Namun, Wahyudi menegaskan bantuan tersebut tidak mempengaruhi penanganan perkara.

Baca Juga: Pengusaha Tuding Oknum Dewan Terlibat Atur Proyek DAK Dikbud NTB

Diketahui, kasus ini muncul karena ada dugaan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB memungut 10-15 persen fee proyek dari para kontraktor.

Oknum pejabat Pemprov NTB itu melalui orang-orang terdekatnya kemudian menampung uang tersebut di sebuah perusahaan inisial PT TT.

Dia rencananya akan menggunakan fee tersebut untuk kepentingan tampil pada Pilkada 2024 lalu. 

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #Korupsi #DAK Dikbud #Pemprov NTB