LombokPost-Pria berinisial JH, 37 tahun harus mendekam di balik jeruji besi.
Dia menyebarluaskan konten asusila pacarnya di media sosial.
Pria asal Sakra, Lombok Timur (Lotim) itu nekat menyebarluaskan video tak senonoh lantaran sang pacar minta putus.
”Pacarnya ingin putus, tetapi pelaku tidak terima. Sakit hati, pelaku ini sebarkan video yang bermuatan asusila pacarnya ke media sosial,” kata Kanit I Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB AKP Regi Halili.
Baca Juga: Kenalan di Facebook, VCS, Wanita Asal Sumbawa Diperas
Video yang bermuatan asusila itu didapatkan pelaku melalui Video Call Sex (VCS). Hal itu dilakukan pada Mei 2024.
”Saat melakukan tindakan seperti itu (VCS) diam-diam pelaku ini melakukan rekaman layar,” ujarnya.
VCS yang rekamnya itu menjadi senjata bagi pelaku agar bisa mengendalikan korban. Dengan peristiwa tersebut, korban merasa tertekan dan lapor polisi. ”Korban melapor ke kami (polisi),” kata dia.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil melacak posisi JH. Lalu, ditangkap di kawasan Sakra, Lotim.
”Saat penangkapan kami juga berkoordinasi dengan Polres Lotim,” jelasnya.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan handphone yang dijadikan sebagai alat untuk menyimpan dan menyebarluaskan konten yang bermuatan asusila.
”Saat kami interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata dia.
Atas dari perbuatannya, JH dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Regi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak serta merta melakukan tindakan asusila dengan seseorang. Hal itu merupakan tindakan pidana.
“Jadi, walaupun sama pacar atau teman jangan sekali-kali membuat konten yang bermuatan tindakan asusila. Gunakan media sosial dengan bijak,” tandasnya.
Editor : Kimda Farida