Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nama Elite PBNU Muncul di Skandal Kuota Haji, KPK Ungkap Peran “Penghubung”

Marthadi • Kamis, 15 Januari 2026 | 13:04 WIB

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
LombokPost - Skandal kuota haji 2023–2024 kian melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menduga seorang elite Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut bermain sebagai penghubung kepentingan dalam distribusi kuota haji tambahan yang berujung dugaan korupsi jumbo.

Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman (AIZ), disebut KPK berperan sebagai perantara antara biro travel penyelenggara haji khusus (PIHK) dengan pihak Kementerian Agama.

“Ya, seperti sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro travel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Menurut KPK, peran tersebut berkaitan dengan proses pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota inilah yang kini menjadi inti perkara dugaan korupsi.

Budi menegaskan penyidik masih mendalami apakah kebijakan pembagian kuota itu murni bersifat top-down atau justru hasil kesepakatan bersama antara pemangku kepentingan di level bawah.

“Apakah diskresi ini murni dari atas atau mix, ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind,” jelasnya.

Saat ditanya soal jumlah uang yang diduga diterima Aizzudin, KPK belum membuka detail.

“Belum. Masih dihitung,” kata Budi singkat.

Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima aliran dana terkait kasus ini setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.

Kasus Kuota Haji Resmi Naik Penyidikan

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap awal, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama

- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag

- Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour

Perkembangan terbaru, 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.

Pansus DPR Temukan Kejanggalan Serius

Di luar penyidikan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Sorotan utama pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—yang dinilai melanggar aturan.

Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan kuota haji tambahan tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga sarat kepentingan dan berpotensi merugikan negara.

Editor : Marthadi
#Yaqut cholil tersangka #kasus haji KPK #PBNU kuota haji #Skandal Haji 2024 #korupsi kuota haji