Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hakim Lepas Laras dari Penjara, Vonis Penghasutan Demo Picu Sorak Sidang

Marthadi • Kamis, 15 Januari 2026 | 13:38 WIB

Laras Faizati bersamaa keluarga dan tim kuasa hukumnya, usai menjalani sidang vonis perkara yang melilitnya. (LBH Apik).
Laras Faizati bersamaa keluarga dan tim kuasa hukumnya, usai menjalani sidang vonis perkara yang melilitnya. (LBH Apik).
LombokPost - Sorak hadirin menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laras Faizati dinyatakan bersalah, tetapi tak jadi mendekam di balik jeruji besi. Majelis hakim memilih jalan berbeda: pidana pengawasan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Kamis (15/1). Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan tulisan di muka umum dan menghasut untuk melakukan tindak pidana.

Namun, tuntutan jaksa agar Laras dipenjara selama satu tahun tak dikabulkan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan, tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani di dalam penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ujar Ketut saat membacakan amar putusan.

Sebagai gantinya, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun. Selama masa itu, ia diwajibkan tidak melakukan tindak pidana apa pun. Pengawasan tersebut dijalani di luar lembaga pemasyarakatan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Laras dari tahanan.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” lanjut Ketut.

Putusan tersebut langsung disambut gemuruh tepuk tangan dan ucapan terima kasih dari hadirin yang mengikuti persidangan. Laras pun resmi keluar dari sel tahanan hari itu juga.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tindakan Laras bukanlah perbuatan kriminal, melainkan ekspresi kemarahan dan duka.

Menurut Usman, Laras bereaksi atas tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Ekspresi itu, kata dia, seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

“Pengadilan harus menjadi benteng keadilan agar aparat penegak hukum bisa membedakan antara hasutan kriminal dan ekspresi emosional,” ujar Usman dalam keterangan resmi, Rabu (15/1).

Baca Juga: Menlu Sugiono Perkenalkan Diplomasi Ketahanan sebagai Benteng Baru Indonesia

Ia menyebut putusan perkara Laras sebagai ujian serius bagi sistem peradilan Indonesia. Bahkan, vonis bebas dinilai bisa menjadi rujukan bagi kasus serupa yang menjerat aktivis lain.

“Vonis ini mengirim pesan bahwa lembaga peradilan dapat menjadi pengoreksi ketika kebebasan berekspresi dikriminalisasi,” kata Usman.

Menurutnya, memenjarakan seseorang karena mengkritik aparat justru menjadikan hukum sebagai alat represi.

“Hakim bukan perpanjangan tangan kekuasaan, melainkan benteng terakhir keadilan,” tegas Usman.

Ia mengingatkan, menghukum warga yang berduka dan marah atas hilangnya nyawa sipil sama artinya dengan membenarkan pelanggaran hak asasi manusia.

Editor : Marthadi
#Laras Faizati #penghasutan demo #Kebebasan Berekspresi #pn jakarta selatan #pidana pengawasan