LombokPost-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah merampungkan berkas penyidikan korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020. Seluruh petunjuk jaksa peneliti sudah dilengkapi.
”Kami tinggal limpahkan kembali berkas penyidikannya,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (16/1).
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB; terakhir mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany, yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Baca Juga: Jaksa Minta Penyidik Pecah Berkas Tersangka Wirajaya di Korupsi Pengadaan Masker Covid-19
Para tersangka sempat ditahan. Tetapi, ditangguhkan atas pertimbangan masih kooperatif dan ada juga tersangka yang dalam keadaan sakit untuk keperluan berobat.
Berkas penyidikan para tersangka sempat beberapa kali bolak-balik. Namun, kini semua petunjuk jaksa sudah dirampungkan. “Tinggal jilid saja, kemungkinan minggu depan sudah kita limpahkan lagi ke jaksa peneliti,” jelasnya.
Sebelumnya, ada beberapa petunjuk jaksa peneliti yang dirampungkan. Salah satunya, berkaitan dengan keterangan ahli, di antaranya dari bidang pidana, keuangan, auditor BPKP NTB, dan LKPP Pusat. "Ada juga petunjuk yang diminta terkait keterangan pelaku UMKM penjahit dari Pulau Sumbawa," ujar Dharma.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Ramai-ramai Ajukan Penangguhan Penahanan
Keterangan pelaku UMKM itu dilakukan untuk melengkapi berkas para tersangka yang dipisahkan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti. ”Dari catatan kelengkapan berkas, kami telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli,” bebernya.
Pengadaan masker COVID-19 ini menelan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post