Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Panggil Pemilik Sertifikat Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami

Harli Arl • Selasa, 20 Januari 2026 | 12:23 WIB

Zulkifli Said
Zulkifli Said

LombokPost-Kejati NTB mengusut kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami di Kelurahan Dara, Kota Bima.

Di atas lahan reklamasi tersebut muncul sejumlah sertifikat atas nama orang lain.

Padahal kawasan tersebut sebelumnya merupakan aset Pemkot Bima.

Kini, penyelidik Kejati NTB mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik sertifikat tersebut.

”Ya, pasti kita akan panggil mereka,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Dari data yang dihimpun Lombok Post, ada 28 sertifikat yang terbit di kawasan reklamasi Amahami.

Disinyalir, pemilik sertifikat tersebut juga sudah mendapatkan uang ganti rugi dari Pemkot Bima untuk dibebaskan.

“Nah, terkait itu kita masih dalami,” kelitnya.

Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi, Pemagar Lahan Reklamasi Amahami Gugat Pemkot Bima Rp 1,2 Miliar

Zulkifli mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak perihal kasus tersebut.

Sebab, penanganannya masih proses penyelidikan.

”Kalau lidik belum bisa kita beberkan lebih banyak,” kata dia.

Langkah penyelidikan itu merupakan penelusuran untuk menemukan perbuatan melawan hukum (PMH). Termasuk mengumpulkan alat bukti.

”Jika sudah ada minimal dua alat bukti, tentu akan ditingkatkan ke tahap sidik. Tetapi ini kan masih dalam proses,” tegasnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan Hambat Pembangunan Kolam Retensi Amahami, Pemkot Bima Buka Jalur Mediasi

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penataan kawasan Amahami berlangsung sejak 2017.

Kala itu, mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar dan dikerjakan melalui Dinas PUPR.

Proyek itu dikerjakan CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima. 

Pada tahun yang sama, ada juga proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar yang dikerjakan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima.

Proyek tersebut dimenangkan CV Metropolitan asal Kota Bima.

Baca Juga: Taman Amahami Disulap Jadi Ikon Kota Bima, Para Pedagang Akan Direlokasi

Selanjutnya, pada 2018 Pemkot Bima kembali menggelontorkan anggaran Rp 13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami di bawah kendali Dinas PUPR.

Proyek itu dikerjakan PT Adhimas Jaya Perkasa yang beralamat di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 13.335.979.254. 

Pada APBD 2018 dianggarkan juga untuk pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami. Pekerjaan itu menelan anggaran Rp 8,5 miliar dan dikerjakan PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak Rp 8.462.800.397.

Di sisi lain, lahan reklamasi Amahami telah terbit sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Total terdapat 28 pemilik sertifikat dengan luasan bervariasi. 

Editor : Kimda Farida
#Amahami #Kejati NTB #Korupsi #sertifikat lahan #reklamasi