LombokPost-Berkas tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita Sari belum dinyatakan lengkap. Berkasnya masih berada di penyidik. “Kami masih koordinasikan dengan penyidik terkait berkasnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish, Kamis (22/1).
Saat ini, Misri dijerat pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan. Namun memungkinkan penyidik menambah pasal untuk menjerat Misri. ”Nah, yang itu akan kita kaitkan dengan fakta persidangan,” ujarnya.
Terkait dengan penambahan pasal, kata Budi, semua bergantung pada fakta persidangan. ”Nanti kita lihat,” ujarnya.
Sampai saat ini, Misri yang menjadi saksi kunci pada perkara tersebut dan belum membuka misteri pembunuhan Brigadir Nurhadi. Kesaksiannya dinilai inkonsisten. ”Tidak konsisten kesaksiannya,” kata dia.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci, Jaksa Berharap Misri Jujur di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Budi meyakini, Misri sebenarnya mengetahui peristiwa tersebut. Namun, sampai sekarang belum membuka suara. ”Belum mengaku orangnya,” ujarnya.
Kesaksian Misri yang inkonsisten itu membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan. ”LPSK sudah menilai itu. Salah satu yang menjadi dasar penolakannya itu karena masih menutup-nutupi fakta,” ungkapnya.
Status Misri sampai saat ini masih menjadi tersangka. Perempuan asal Jambi tersebut sebelumnya sempat ditahan. Namun, penahanannya ditangguhkan.
Baca Juga: Nama Ipda Aris Disebut dalam Video Kesurupan Misri
Misri merupakan perempuan yang diundang terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama ke Gili Trawangan. Dia mendapatkan bayaran Rp 35 juta untuk menemani Yogi kencan di Villa Tekek, Beach House Hotel.
Terungkap dalam fakta persidangan, saat Kompol Rayendra melakukan Video Call ke terdakwa Ipda Aris Chandra, terlihat Misri sedang duduk di kursi teras dekat kolam di villa tersebut.
Disinyalir, Misri yang masih berada di dalam villa tersebut mengetahui proses pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi. Namun, sampai saat ini belum mau membongkar. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji