LombokPost-Kejati NTB tancap gas mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa. Setelah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan dan tim appraisal M Julkarnain, jaksa kini mengembangkan kasus tersebut ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Untuk TPPU sudah kita periksa tiga orang,” kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.
Salah satu yang sudah diperiksa adalah ajudan Subhan (kepala BPN Loteng non aktif) bernama Dayat. ”Ya, salah satu kita periksa ajudannya,” ungkap dia.
Diduga ajudannya tersebut mengetahui transaksi keuangan yang dilakukan Subhan. ”Ya, sekitaran itu dah,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Koran ini, diduga Subhan memiliki transaksi dengan jumlah cukup fantastis. Mencapai Rp 9 miliar lebih. Transaksi itu berlangsung selama Subhan menjabat sebagai kepala BPN Sumbawa dan Loteng.
Diduga, transaksi tersebut didapatkan dari sejumlah notaris untuk memuluskan pengurusan pembuatan sertifikat tanah. ”Nah, kalau yang itu masih pendalaman,” ujar Zulkifli.
Dia memastikan penyidik sudah menyita rekening Subhan. "Saat ini, masih dalam proses penelusuran transaksi keuangan," beber Zulkifli.
Dalam penelusuran ini, Kejati NTB melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). ”Ya, sudah kami libatkan (PPATK),” ungkapnya.
Tidak hanya itu, jaksa juga sedang menelusuri terhadap aset milik Subhan. ”Tim juga masih bekerja di lapangan (untuk penelusuran aset),” kata dia.
Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, diduga Subhan juga memiliki rumah mewah dengan harga miliaran di wilayah Rembiga, Kota Mataram. “Nah, itu saya tidak tahu. Nanti kita telusuri,” tegasnya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subhan melaporkan kekayaannya 25 Februari 2025 dan tercatat Rp 585.487.420. Namun Subhan memiliki utang Rp 700 juta. Sementara itu, harta kekayaan lain yang hanya didaftarkan tanah dan bangunan dengan nilai Rp 1.150.000.000.
Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi terletak di Kota Bima hasil sendiri senilai Rp 500 juta. Ditambah tanah dan bangunan seluas 162 meter persegi di Kota Bima senilai Rp 550 juta dan tanah seluas 201 meter persegi Lombok Barat senilai Rp 100 juta.
Selain itu ada juga tercatat alat transportasi dengan nilai Rp 100 juta. Rinciannya, mobil Honda Oddsey Tahun 1994 hasil sendiri senilai Rp 75 juta dan Motor Honda PCX Tahun 2018 hasil sendiri senilai Rp 25 juta.
Sementara, Penasihat Hukum Subhan, Syarifuddin Lakuy mengaku belum ada panggilan dan pemeriksaan berkaitan dengan penanganan kasus TPPU. "Yang ada pemanggilan pemeriksaan Subhan sebagai tersangka untuk pengadaan lahan MXGP," katanya dihubungi Lombok Post, kemarin.
Dia juga mengaku dirinya belum ada surat kuasa untuk Subhan dalam kasus TPPU. Karena itu, Syarif belum bisa berkomentar banyak. "Kita fokus hari Selasa (27/2), Subhan diperiksa tambahan sebagai tersangka untuk pengadaan lahan MXGP Samota," ungkap dia. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji