LombokPost--Pembunuh sekaligus pembakar ibunya sendiri Bara Primario merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba. Diduga saat membunuh ibunya sendiri, Yeni Rudi Astuti karena pengaruh narkoba.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Kholid mengatakan, saat penangkapan terhadap Bara polisi menyita dua mobil Innova Reborn.
Satu mobil Innova Reborn warna putih digunakan untuk membawa korban dari Monjok ke wilayah Sekotong, Lombok Barat.
"Di dalam mobil itu ada bercak darah dan kami temukan narkoba jenis ganja di dalam mobil," kata Kholid.
Dari informasi yang ditelusuri Lombok Post, Bara Primario memiliki catatan kasus narkoba.
Pria yang berdomisili di Kelurahan Monjok, Kota Mataram itu pernah masuk bui karena menjadi pengedar ganja tahun 2021.
Pada saat ditangkap, polisi menemukan ganja dengan berat brutto 300 gram.
Selanjutnya diproses hukum melalui pembuktian di pengadilan.
Berdasarkan data SIPP PN Mataram, Bara Primario pernah divonis empat tahun dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan karena mengedarkan ganja.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim PN Mataram Tahun 2021 lalu.
Dia dijerat pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Kimda Farida