Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Telusuri Transaksi Keuangan, Jaksa Periksa Ahli PPATK pada Kasus TPPU Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP

Harli Arl • Rabu, 28 Januari 2026 | 16:29 WIB

Zulkifli Said
Zulkifli Said

LombokPost-Kejati NTB terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa.

Penyidik memeriksa ahli dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya, hari ini (kemarin) kita mintai keterangan PPATK (ahli)," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said. 

Pemeriksaan terhadap ahli PPATK dilakukan untuk memastikan penelusuran transaksi keuangan milik para tersangka korupsi pengadaan laha di Samota. Yakni, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan dan tim appraisal, M Julkarnain.

"Kita ingin memastikan seluruh transaksi keuangan yang dimiliki para tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Usut TPPU dari Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota, Segini Kekayaan Mantan Kepala BPN Sumbawa yang Jadi Tersangka

Selain memeriksa ahli dari PPATK, para tersangka korupsi pengadaan lahan  juga diperiksa.

"Kami periksa bersamaan para tersangka hari ini," jelasnya. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pemberkasan.

"Kasus ini kan sudah naik penyidikan. Jadi sekarang kita masih lengkapi berkas," kata dia. 

Saat dipertegas mengenai apakah nantinya  akan ada tersangka lain dalam kasus TPPU tersebut, Zulkifli belum memastikan hal tersebut.

"Nanti itu. Fokus dulu ini," kelitnya. 

Baca Juga: Penyidik Gandeng PPATK Lacak Transaksi Keuangan Terlapor Terkait Kasus TPPU Modus Janjikan Proyek Dermaga Pelindo

Selain proses pemberkasan, pihaknya juga sudah menelusuri sejumlah aset milik para tersangka.

Hal itu bagian dari memperkuat alat bukti dalam kasus TPPU-nya. "Pasti dilakukan follow the money follow the asset," ungkapnya. 

Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Lahan, Subhan dan M Julkarnain dijerat pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari proses pengadaan lahan tersebut, jaksa sudah mengantongi kerugian negara Rp 6,7 miliar. Kerugian negara muncul dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. 

Editor : Kimda Farida
#Samota #Kejati NTB #TPPU #kepala bpn #Sumbawa #subhan