Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Turun Pantau Pelajar di Mataram yang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Harli Arl • Senin, 2 Februari 2026 | 14:49 WIB

 

BERIKAN EDUKASI: Anggota Satlantas Polresta Mataram memberikan edukasi lalu lintas di SMKN 1 Narmada, beberapa waktu lalu.
BERIKAN EDUKASI: Anggota Satlantas Polresta Mataram memberikan edukasi lalu lintas di SMKN 1 Narmada, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Imbauan berisi larangan bagi pelajar membawa kendaraan ke sekolah sudah dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Mataram, Dikbud NTB dan Kanwil Kemenag NTB.

Satlantas Polresta Mataram kini terus mengawasi dan menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan instansi terkait.

"Kami lakukan pengawasan secara berkelanjutan," tegas Kasatlantas Polresta Mataram AKP Muhammad Puteh Rinaldi, Senin (1/2). 

Pengawasan dilakukan dengan menerjunkan langsung anggota ke sekolah-sekolah.

Selanjutnya berkolaborasi dengan seluruh kepala sekolah.

"Kami akan upayakan sosialisasi terlebih dahulu," ujarnya.

Surat edaran yang dikeluarkan instansi terkait itu masih bersifat imbauan.

"Kami akan berikan teguran terlebih dahulu jika melanggar," ujarnya. 

Terkait dengan sanksi jika ada pelajar tidak mengindahkan imbauan tersebut, dia menegaskan, seluruhnya akan diserahkan ke masing-masing kepala sekolah.

"Prosesnya ada di masing-masing sekolah," ucapnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Mataram Bersama Lombok Post Kolaborasi Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas 

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan instansi terkait itu memiliki kekuatan hukum juga.

Tujuannya agar para pelajar yang sebagian besar masih di bawah umur tidak boleh berkendara.

"Syaratnya kan minimal 17 tahun di Undang-undang lalu lintas," kata dia. 

Penguatan surat edaran itu harus didukung masing-masing sekolah. Sebab, banyak terlihat para pelajar yang belum dianggap cukup umur sudah berkendara.

"Sebenarnya kami ingin mendorong kepala sekolah untuk mengedukasi siswanya tentang bahaya berkendara di bawah umur," ungkapnya. 

Pengendara di bawah umur memiliki kerentanan, juga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, melainkan juga pengendara lain.

"Di data kami, total ada sebanyak 68 kasus kecelakaan lalu lintas yang korbannya merupakan pengendara di bawah umur," bebernya.

Tidak hanya kecelakaan lalu lintas, pelanggaran paling banyak dilakukan adalah dari kalangan pelajar di Tahun 2025.

"Untuk itu, untuk menekan fatalitas angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas harus mulai dari lingkungan sekolah," harapnya. 

Baca Juga: Astra Motor NTB, Satlantas Polres Lombok Barat, dan Jasa Raharja NTB Berikan Apresiasi untuk Pengendara Tertib di Gerung

Dia menjelaskan, sebagian besar pelajar masih berusia di bawah 17 tahun, sementara batas usia minimal untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun.

Menurutnya, SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk mengemudikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. 

“Makanya ini menjadi perhatian khusus kami. Karena kami tidak bisa menangani hal ini sendirian, jadi kami harus melibatkan stakeholder terkait, khususnya di bidang pendidikan,” jelas Puteh. 

Menurutnya, program tersebut harus didukung masyarakat. Hal ini demi keselamatan para pelajar. "Kami meminta juga dukungan dari masyarakat," imbaunya. 

 
Editor : Kimda Farida
#larangan bawa motor ke sekolah #Pelajar #Imbauan #Satlantas Polresta Mataram