Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terpidana Kasus Ekploitasi Sumber Daya Air Gili Trawangan, John Matheson Kabur ke Luar Negeri

Harli Arl • Rabu, 4 Februari 2026 | 13:15 WIB

SUDAH DIEKSEKUSI: Terpidana kasus penggunaan sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan Samsul Hadi dan John Matheson (kiri) keluar dari ruang sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.
SUDAH DIEKSEKUSI: Terpidana kasus penggunaan sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan Samsul Hadi dan John Matheson (kiri) keluar dari ruang sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Kejari Mataram telah mengeksekusi terpidana kasus eksploitasi sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan, Lombok Utara, Samsul Hadi.

Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) itu menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kuripan, Lombok Barat (Lobar).

Sedangkan, Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) John Matheson kabur ke luar negeri.

“Kalau Samsul Hadi sudah kami eksekusi. John kabur ke luar negeri,” kata Kasi Pidum Kejari Mataram I Nyoman Sugiartha dikonfirmasi, kemarin (3/2).

Kejari Mataram sudah berkoordinasi dengan bidang Intelijen Kejati NTB untuk melacak keberadaan terpidana John.

Namun, dia sudah terlebih dahulu kabur ke luar negeri. ”Kami juga sudah lakukan pencekalan,” bebernya.

Baca Juga: Ambisi John Herdman, Janji Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030 dan Puji Kualitas Rizky Ridho.

Berdasarkan data SIPP PN Mataram, Samsul Hadi dan John sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan.

Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT BAL itu masing-masing divonis 1 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu rumah PT BAL yang berdiri di atas lahan seluas 800 meter persegi di Gili Trawangan, Lombok Utara; satu bak penampungan air asin dari sumur bor; tujuh feed pomp; 11 sand filter tandon; 16 unit catridge filter; tujuh high pressues pump; 33 unit vessel membrane; dan dua bak penampungan air tawar dirampas untuk negara. 

Baca Juga: John Herdman Hampir Pasti Latih Timnas Indonesia, Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi PSSI  

Dalam kasus ini, mereka sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Namun, upaya mereka kandas. Hakim PT NTB menguatkan putusan PN Mataram.

Keduanya juga melakukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim mahkamah agung menolak kasasi mereka, sehingga putusannya inkrah.

”Atas dasar putusan kasasi itulah, kami lakukan proses eksekusi,” kata dia.

Selama menjalani proses hukum, Samsul Hadi dan John ditetapkan sebagai tahanan kota.

“Nanti mereka menjalani hukuman dikurangi dengan masa tahanan kota yang sudah dijalani,” ungkapnya. 

Editor : Kimda Farida
#dieksekusi #Gili Trawangan #ekploitasi #Sumber Daya Air #pidana #Kejari Mataram