LombokPost - Pelarian mantan perangkat Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Sumbawa, berinisial AO berakhir, Selasa (3/2). Tersangka kasus dana desa Seminar Salit, tahun anggaran 2017-2018 ini ditangkap tim Jatanras Polda NTB di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
”Yang kita tangkap ini merupakan tersangka kasus dana desa yang sekarang sedang berproses di Satreskrim Polres Sumbawa Barat,” kata Kanit Jatanras Polda NTB AKP Agus Eka Artha usai penangkapan.
Perempuan tersebut sudah tiga kali dipanggil secara patut penyidik Polres Sumbawa Barat. Namun, dia tidak pernah hadir. ”Ternyata tersangka bersembunyi di wilayah Mataram,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dana Desa Akar-akar Naik Penyidikan
Saat diamankan, AO mengaku menghindari panggilan penyidik. Sebab, dirinya akan segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. ”Dari pengakuan yang kita amankan ini, sengaja menghindari panggilan penyidik atas saran kuasa hukumnya,” ujarnya.
Usai diamankan, AO dibawa ke Unit Jatanras Polda NTB untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
Kini AO sudah dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan. Polisi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ”Sekarang sudah ditangani proses hukum di Polres Sumbawa Barat,” ungkapnya.
Baca Juga: Dana Desa Dipangkas Drastis, Kades di Lombok Barat Kebingungan Membangun Desa
Dari website Jaga Desa, anggaran dana desa Seminar Salit tahun 2017 tidak terdeteksi. Namun penggunaan dana desa tahun 2018 mencapai Rp 969.984.093.
Anggarannya digunakan untuk program desa di bidang pertanian, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa, pendidikan, pelatihan UMKM, dan pekerjaan fisik. Dalam kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Barat belum mengantongi kerugian keuangan negara.
Editor : Marthadi