LombokPost-Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi resmi dipecat dari institusi polri. Pemecatan itu dilakukan setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Tak terima dipecat, AKP Malaungi Melawan. Dia mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. "Atas dasar putusan itu, klien saya sudah layangkan banding," kata Kuasa Hukum AKP Malaungi, Asmuni.
Untuk proses banding KKEP tersebut, Asmuni tidak terlalu banyak terlibat. Karena, hal itu menjadi ranah internal Polri. "Tetapi kami hanya mensuport dari segi pemahaman hukum," jelasnya.
Ada beberapa alasan yang dijadikan dasar dalam mengajukan banding. Salah satunya, dasar penerapan hukum yang tidak sesuai. "Jika memang terlibat peredaran narkoba, harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidananya," ujar dia.
Menurutnya, sidang KKEP terhadap AKP Malaungi tersebut dianggap terlalu cepat. Seharusnya, menggali secara utuh kedudukan kasusnya terlebih dahulu. "Tidak harus dipotong-potong," katanya.
Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Resmi Dipecat
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, proses sidang KKEP sudah dilakukan secara profesional. Temuan dari pemeriksa dari Bidpropam Polda NTB terbukti adanya keterlibatan AKP Malaungi peredaran narkoba. "Dari pembuktian itu hasilnya PTDH," kata Kholid.
Sebelum masuk ke persidangan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu yang menguatkan peran AKP Malaungi. "Sanksi yang dijatuhkan kepadanya tergolong sanksi berat," ungkapnya.
Diketahui, AKP Malaungi merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Peran AKP Malaungi terbongkar setelah penangkapan Bripka IR alias Karol dan istrinya Nita.
”Dari pengembangan penangkapan awal terhadap dua orang itu baru muncul adanya dugaan keterlibatan kasatresnarkoba Polres Bima Kota,” ujarnya.
Dari penangkapan Bripka Karol, polisi menyita barang bukti sabu 35,76 gram. Juga uang Rp 88,8 juta diduga hasil transaksi narkoba.
Atas penangkapan itu, tim Ditresnarkoba Polda NTB terbang ke Bima untuk menelusuri peran AKP Malaungi. Hasilnya, polisi menemukan 488 gram sabu. ”Sabu itu ditemukan di rumah dinas komplek asrama Polres Bima Kota yang ditempati Kasatresnarkoba,” ungkap dia.
Sementara itu, Kejati NTB telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB atas penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka. "Ya, sudah kita terima SPDP terkait dengan hal itu," kata Aspidum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi.
Dia mengaku menerima SPDP dari Ditresnarkoba Polda NTB, Senin (9/2). "Saat ini kami akan terus koordinasi dengan penyidik," ujarnya.
Kejaksaan saat ini masih mendalami berkas dan menunjuk jaksa terbaik untuk menangani perkara AKP Malaungi. "Sudah kita tunjuk jaksa terbaik ya," jelasnya.
Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu. Hal itu setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB melakukan tes urine kepada yang bersangkutan pada 3 Februari 2026 lalu.
Baca Juga: Kapolres Bima Kota Diperiksa Propam Polda NTB Terkait Kasus AKP Malaungi
AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses hukumnya, penyidik Polda NTB menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro.
Apakah nantinya jaksa juga bakal meminta penyidik mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)? Irwan menegaskan, pihaknya belum mengarah ke sana. "Nanti dululah. Kita fokus ke kasus narkotikanya," kata dia.
Editor : Akbar Sirinawa