LombokPost-Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Selasa (17/2).
Perwira yang dipecat dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba itu menjalani pemeriksaan di Polda NTB.
”Tadi diperiksa dari pukul 10.00 Wita sampai 15.30 Wita,” kata Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni usai pemeriksaan.
AKP Malaungi diperiksa Divpropam Polda NTB menjadi saksi dalam berkas kasus etik dan profesi mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
”Ya, berkaitan dengan itu,” kata dia membenarkan.
Materi pemeriksaannya berkaitan dengan adanya penerimaan uang Rp 400 juta dari salah satu bandar narkoba di Kota Bima.
”Uang Rp 400 juta itu diserahkan sebagai setoran setiap bulannya. Dari pengakuan Malaungi mengaku AKBP Didik menerima uang itu secara bertahap setiap minggu. Hingga nilainya Rp 400 juta,” bebernya.
Tidak hanya itu, ada juga pemeriksaan berkaitan dengan setoran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba lain, yaitu Koko Erwin.
Uang itu sudah diserahkan secara cash melalui ajudan AKBP Didik, Teddy Adrian.
“Ya, itu juga menjadi pertanyaan penyidik Divpropam,” bebernya.
Ada juga pemeriksaan lain berkaitan dengan privasi dari AKBP Didik.
Namun, Asmuni enggan menyampaikan hal itu.
”Kalau masalah privasi harus secret. Tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya.
Dia menekankan, kepemilikan narkoba hasil penangkapan Dittipidnarkoba Mabes Polri itu tidak ada kaitannya dengan peredaran narkoba di Kota Bima.
AKBP Didik memiliki sejumlah narkoba yang ditemukan pada koper warna putih di rumah mantan anak buahnya di Banten.
”Kalau pengungkapan narkoba yang ada di koper itu tidak ada hubungannya dengan AKP Malaungi,” tegasnya.
AKP Malaungi hanya berkaitan dengan setoran uang dari bandar narkoba dan ditemukan narkoba titipan dari bandar Koko Erwin seberat 488,496 gram.
Narkoba itu ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi.
“Kalau yang di Banten itu berbeda objek, locus, dan tempus. Jadi, ditangani langsung oleh Mabes Polri. Kalau kasus yang berkaitan dengan klien saya tetap berjalan,” beber Asmuni.
Sampai saat ini, AKBP Didik belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
”Tadi (kemarin) saya tanyakan, sidang KKEP terhadap AKBP Didik akan dilakukan Kamis (19/2) mendatang,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang dikonfirmasi belum bisa memastikan adanya pemeriksaan Divpropam Polri ke AKP Malaungi.
”Nanti saya cek dulu,” kata Kholid singkat.
Editor : Kimda Farida