LombokPost-Kejati NTB terus mendalami dugaan korupsi pengunaan dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
Mereka memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Dikbud NTB Aidy Furqan.
Dia memenuhi panggilan penyelidik Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Aidy Furqan datang menggunakan mobil merek Freed dengan nomor polisi DR 1023 DE.
Dari pantauan media ini, Aidy Furqan selesai diperiksa sekitar pukul 15.30 Wita. Usai dicecar jaksa, dia mempercepat langkahnya menuju mobilnya.
"Ya, saya hanya memberikan keterangan saja," kata Aidy.
Dia membenarkan jika dirinya diperiksa jaksa berkaitan dengan penggunaan DAK tahun 2023. "Ya, berkaitan dengan itu sudah," ungkapnya membenarkan.
Dia enggan membeberkan secara spesifik materi pemeriksaan jaksa. "Masih seputar penggunaan dana saja dan administrasi saja," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Panggil Pejabat Pemprov NTB terkait Dugaan Korupsi DAK Dikbud Tahun 2023
Saat masuk di dalam mobilnya, Aidy Furqan terlihat menenteng tas ransel. Ditanya apakah ada berkas yang diserahkan ke penyidik? Aidy menepis pertanyaan tersebut.
"Tidak ada berkas apapun yang saya bawa. Hanya ditanya-tanya saja," kata dia.
Sebelum Aidy diperiksa, jaksa juga sudah memeriksa sejumlah kepala sekolah menengah kejuruan.
Terakhir yang diperiksa adalah kepala SMKN 1 Bayan, Lombok Utara.
Dari penelusuran data, anggaran DAK tahun 2023 mencapai Rp 42 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa.
Baca Juga: Giliran Kasek SMKN 1 Bayan Diperiksa Dugaan Korupsi DAK Dinas Dikbud NTB
Pada pengadaan tersebut, masing-masing sekolah belum sepenuhnya menerima alat tersebut. Meskipun surat perintah membayar (SPM) telah terbit per 1 Desember 2023.
Selain pengadaan alat peraga, DAK digunakan juga untuk pembangunan fisik. Di antaranya, ruang praktik siswa (RPS) di sejumlah SMK. Namun, pembangunannya molor dari waktu yang ditentukan yakni, 31 Desember 2023.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Dikbud NTB. "Ya, tadi pemeriksaannya," kata Zulkifli.
Kasus tersebut masih proses penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Kami masih lakukan pulbaket dan puldata," kata dia. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida