LombokPost-Mantan Sekda Kabupaten Lombok Utara (KLU) Anding Duwi Cahyadi didemosi menjadi staf ahli. Diapun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, namun upayanya ditolak hakim.
Berdasarkan laman resmi SIPP PTUN, gugatan Anding telah diputus. Permohonan penundaan, eksepsi, maupun pokok sengketa ditolak untuk seluruhnya.
Sebelumnya, gugatan Anding sudah terdaftar berdasarkan Nomor 52/G/2025/PTUN.MTR. Dalam petitumnya, Anding meminta Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah KLU ditunda.
Tidak hanya itu, Anding juga meminta SK Bupati KLU tersebut dinyatakan batal dan tidak sah. Dia juga meminta SK itu tersebut harus dicabut. Terakhir, meminta Bupati KLU Najmul Akhyar untuk merehabilitasi harkat, martabat, serta kedudukannya menjadi Sekda KLU dikembalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Selamat, Anding Jadi Sekda Definitif KLU
Penasihat Hukum Bupati Najmul Akhyar, Firzhal Arzhi Jiwantara mengatakan, sudah menerima putusan gugatan mantan Sekda KLU Anding. Putusan itu diberitahukan melalui E-Court, Rabu (3/3) lalu. ”Hasilnya, gugatan penggugat (Anding) ditolak,” kata Dr Firzhal.
Sejak awal, Firzhal sudah yakin bakal menang menghadapi perkara tersebut. Sebab, memiliki dasar yang kuat secara aturan administrasi negara. ”Dasar kami membantah gugatannya beralasan hukum,” ujarnya.
Anding menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dia merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diangkat sebagai ASN oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ”Jadi tidak beralasan hukum jika penggugat dengan alasan keberatan melayangkan gugatan ke PTUN,” kata Firzhal.
Baca Juga: Bupati KLU Tolak Pengunduran Diri Direktur RSUD
Hal itu didasarkan pada pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN. ”Artinya, PTUN tidak berwenang mengadili perkara,” ungkapnya.
Gugatan yang dilayangkan Anding tidak hanya ke Bupati Lombok Utara, melainkan juga ke Gubernur NTB, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Nasional. ”Kalau hanya gugat Bupati tentu bakal dianggap kurang para pihak,” bebernya.
Karena menurut dia, saat proses pelaksanaan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama disetujui lembaga lainnya. ”Tidak hanya bupati saja yang menyetujui hal itu,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati KLU Najmul Akhyar Pastikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas
Sebelumnya, Penasihat Hukum Anding, Irfan Suryadiata mengatakan, tindakan bupati yang semena-mena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Tiba-tiba lakukan demosi. Memberhentikan sekda tanpa ada evaluasi kinerja,” jelasnya.
Seharusnya, lanjut dia, bupati harus melakukan evaluasi kinerja terlebih dahulu. Jika hasilnya buruk baru boleh dilakukan demosi. “Ini kan tidak ada langkah prosedur hukum lain,” ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post