LombokPost-Oknum jaksa diduga memeras Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran. Tiga orang jaksa meminta uang Rp 30 juta dengan dalih meringankan hukuman Imran yang tersandung kasus penganiayaan.
Kajati NTB Wahyudi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan atas adanya pemerasan dari oknum jaksa. "Belum ada laporannya ke kami," kata Wahyudi.
Dia meminta kepada yang merasa dirugikan untuk melaporkan jika memang benar diperas oknum jaksa. Pihaknya, akan mempelajari terlebih dahulu kronologisnya. "Kalau tidak ada laporan bagaimana kami akan menindaklanjutinya," jelasnya.
Baca Juga: Camat Pajo Dijebloskan ke Lapas Dompu Terkait Kasus Penganiayaan
Jika memang benar peristiwa tersebut, saran Wahyudi, harusnya berani melapor. Nanti akan ditindaklanjuti bidang Pengawasan Kejati NTB. "Tim pasti akan turun jika terima laporan," tegasnya.
Dia meminta jangan hanya sebar isu. Jika isu yang belum bisa dibuktikan malah akan menjadi bias. "Itu kan baru pengakuan dari dia (Imran)," terangnya.
Sebelumnya, Imran mengaku dimintai uang atas kasus penganiayaan yang menjeratnya. Saat proses persidangan, oknum jaksa meminta uang Rp 30 juta agar hukumannya bisa berkurang.
Baca Juga: Truk Bermuatan Sapi Terguling di Dompu, Dua Orang Tewas, Empat Luka-luka
Dalam keterangannya, Imran menyebut jaksa yang memerasnya yakni mantan Kasi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas.
Dalam kasus penganiayaan itu Imran sudah menempuh upaya damai dengan korban sehingga dia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Imran merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji