LombokPost - Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi telah mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba. Namun, sampai saat ini permohonannya belum diterima. "Belum dikabulkan permohonan JC kami," kata Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni, Minggu (5/4).
Asmuni mengaku penyidik sudah memintanya untuk berkoordinasi pekan lalu. Hanya saja, pihaknya berhalangan hadir. "Saya lagi sakit pekan lalu. Mungkin pekan ini saya koordinasi kembali," jelasnya.
Koordinasinya berkaitan dengan permohonan JC yang sudah diajukan sebelumnya. "Apakah nanti akan dikabulkan atau tidak," kata dia.
Menurutnya, permohonan JC yang diajukannya sudah memenuhi syarat. Karena peran Malaungi sudah jelas. "Dia sebagai perantara," klaimnya.
Dalam kasus ini, Malaungi menjalankan perintah mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang meminta bayaran dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin Rp 1 miliar dari permintaan Rp 1,8 miliar. "Semua ada bukti chat-nya," bebernya.
Sebelum Koko Erwin menyerahkan uang, AKBP Didik juga sudah menerima uang Rp 1,8 miliar dari bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy. Koko Erwin dan Boy kini sudah ditangkap. "Kalau bukan dari klien saya yang membongkar itu, tidak akan bisa tertangkap orang-orang itu," jelasnya.
Baca Juga: AKP Malaungi Diperiksa terkait Kasus TPPU Koko Erwin
Asmuni mengatakan, jika JC Malaungi dikabulkan, nanti akan dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan. "Itu yang saya akan koordinasikan pekan ini. Klien saya sudah jujur dan membantu polisi membongkar peran orang lain," klaimnya.
Penyidik Polda NTB menjerat para tersangka berdasarkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kasus itu, Malaungi diduga menerima titipan sabu dari Koko Erwin seberat 488,496 gram. Sabu itu disita dari rumah dinas yang ditempatinya.
Sabu yang diamankan itu dijadikan sebagai barang bukti. Selain itu, Malaungi juga menerima uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin serta Rp 1,8 miliar dari Boy. Uang tersebut sudah diserahkan ke AKBP Didik yang menjabat Kapolres Bima Kota saat itu.
Berdasarkan hasil tes urine, AKP Malaungi positif menggunakan sabu.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, telah menerima permohonan JC dari penasihat hukum AKP Malaungi. Permohonan itu nantinya akan dipertimbangkan. "Belum, masih ditelaah," kata Roman. (arl/r5)
Editor : Redaksi