LombokPost - Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (4/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JH bersama beberapa rekannya. Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut sekitar 800 liter BBM jenis solar bersubsidi.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar.
Baca Juga: Apel Siaga Polda NTB: 6 Instruksi Tegas Kapolda untuk Hadapi Ancaman Kamtibmas 2026
Selain itu, operasi ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri dan Bareskrim Polri dalam rangka Operasi Bersih terhadap praktik ilegal minyak dan gas, termasuk elpiji bersubsidi.
“Tim Khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, dan berhasil mengamankan para terduga bersama kendaraan yang digunakan. Saat diamankan, ditemukan sekitar 800 liter solar subsidi yang baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin.
Para pelaku diduga membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjual kembali dengan harga Rp8.000 per liter untuk meraup keuntungan.
Baca Juga: Listrik Andal, PLN Sukseskan Kemeriahan Soundwave Fest di Dompu
“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Endriadi.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda NTB memastikan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok penerima subsidi.
Editor : Marthadi