Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Babak Baru Kasus Pasir Besi: Terpidana Jalani Sidang PK Secara Daring

Harli Arl • Rabu, 8 April 2026 | 11:42 WIB
PERMOHONAN PK: Tim Penasihat Hukum PO Suwandi bersiap-siap memohonkan PK di PN Tipikor Mataram. (HARLI/LOMBOK POST)
PERMOHONAN PK: Tim Penasihat Hukum PO Suwandi bersiap-siap memohonkan PK di PN Tipikor Mataram. (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Terpidana kasus korupsi pengelolaan tambang pasir besi di Lombok Timur (Lotim) PO Suwandi melawan. Bos tambang itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan inkrah yang menjatuhkannya pidana.

Sidang permohonan PK berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Berkas perkaranya diperiksa ketua majelis hakim Mukhlassuddin.

Sementara itu, terpidana PO Suwandi tidak dihadirkan di persidangan. Dia menghadiri permohonan PK-nya secara daring. Posisi PO Suwandi masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar).  

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 36,4 Miliar, Aset Dua Terpidana Korupsi Tambang Pasir Besi di Lotim Disita Jaksa

Sebelumnya, Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) tersebut telah divonis berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus tahun 2024. Hakim MA menolak kasasi dari PO Suwandi.

Artinya, PO Suwandi harus menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Pada putusan hakim PT NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

PO Suwandi dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dihukum juga membayar kerugian negara Rp 17,7 miliar subsider enam tahun penjara.

Baca Juga: Kasasinya Ditolak MA, Terpidana Korupsi Tambang Pasir Besi Dijebloskan ke Penjara

Penasihat Hukum PO Suwandi, Hery mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim. Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta.

”Salah satu kekhilafan hakim (sehingga mengajukan PK),” kata Hery.

Saat sidang, Hery meminta menghadirkan ahli pidana karena selama persidangan tidak pernah dihadirkan.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim Ajukan Kasasi

Tujuannya agar bisa dimasukkan ke dalam berita acara permohonan PK. “Ya, ahli pidana pak Syamsul Hidayat yang ingin kami hadirkan,” kata Hery memberitahukan kepada majelis hakim.

Usai persidangan, Hery enggan mengungkapkan lebih detail terkait materi PK yang dimohonkannya. ”Nanti ya, saya mau sidang dulu,” sebutnya.

Namun saat sidang, ketua majelis hakim yang memeriksa administrasi permohonan PK-nya, Mukhlassuddin sempat mempertanyakan keinginan penasihat hukum PO Suwandi menghadirkan ahli pidana. ”Untuk apa hadirkan saksi ahli lagi, padahal sudah diperiksa juga saksi ahli sebelumnya,” kata Mukhlas.

Dia menyebutkan, syarat PK sudah dijelaskan. Yakni, adanya novum atau bukti baru atau kekhilafan hakim. ”Nah, kalau pemeriksaan ahli lagi, bukan kami yang memiliki hak untuk memeriksa. Karena berkasnya diperiksa majelis hakim MA,” terang Mukhlas.

Kendati demikian, permohonan Hery tetap diakomodir. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/4). ”Ya sudah, kami berikan kesempatan untuk hadirkan saksi ahli. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, kami dengarkan nanti keterangan saksi ahlinya,” ungkapnya. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#PT Anugerah Mitra Graha #Korupsi Pasir Besi #Po Suwandi #peninjauan kembali #Lombok Timur