LombokPost - Kejati NTB terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan lahan sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa.
Tim penyidik menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah (Loteng), Selasa (7/4).
“Ya, sudah ada penggeledahan. Ada puluhan dokumen yang kita sita,” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Subhan Segera Diadili, Jaksa Siapkan Dakwaan
Namun, Harun enggan membeberkan bentuk dokumen yang disita, apakah dalam bentuk sertifikat atau warkah kepengurusan lahan.
“Kalau yang itu tidak bisa saya sampaikan,” kelitnya.
Dokumen yang disita tersebut kini masih dipelajari. Nantinya akan dijadikan dasar pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Tersangka Subhan Ajukan Lagi Praperadilan atas Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota
”Termasuk melakukan pengamanan terhadap data dan informasi yang relevan dengan perkara dimaksud,” terangnya.
Dokumen yang disita itu merupakan berkas pengurusan lahan era Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dijabat Subhan periode 2023-2025.
”Ya, berkaitan dengan kepemimpinan itu (Subhan),” kata dia.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa Subhan Praperadilankan Kejati NTB
Dalam kasus gratifikasi dan TPPU, Subhan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan lahan di Samota, Sumbawa.
”Kasus korupsi (pengadaan lahan) itu menjadi bagian dari pengembangan kasus,” ujarnya.
Saat pengadaan lahan, Subhan bertindak sebagai Kepala BPN Sumbawa. Dia menjadi ketua tim pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota.
”Selama menjabat sebagai kepala BPN Sumbawa juga diusut berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU,” kata dia.
Harun mengatakan, penyidik menggeledah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Praya Nomor: 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026. “Tindakan penggeledahan itu sudah memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Kejati NTB berkomitmen penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan berkeadilan dan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam perkara itu,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Redaksi