LombokPost - Kejari Sumbawa Barat tinggal sedang menelusuri kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Sumbawa Barat.
Namun, mereka perlu berkoordinasi kembali dengan Kejati NTB terkait dengan perhitungan kerugian negaranya.
”Karena sekarang ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang baru terkait dengan perhitungan kerugian negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat Achmad Afriansyah, Selasa (7/4).
Baca Juga: Lima Anggota Dewan KSB Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan
Pada putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 9 Februari 2026 menegaskan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang melakukan audit dan menetapkan kerugian negara secara nyata dalam kasus tindak pidana korupsi.
”Untuk itu kami perlu koordinasikan mengenai putusan MK itu ke Kejati NTB,” terangnya.
Sebelumnya, pihak penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Apakah nanti hasil perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP itu bisa dijadikan dasar untuk proses pembuktian di persidangan atau tidak.
Baca Juga: Jaksa Periksa 21 Kelompok Tani terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan Pokir DPRD KSB
”Semua keputusannya nanti setelah kami koordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawasan) Kejati NTB,” ungkapnya.
Namun, jadwal untuk koordinasi belum ditentukan. Masih menyesuaikan jadwal dengan Korwas Kejati NTB.
”Tunggu saja, nanti kalau ada perkembangan kami sampaikan,” kelitnya.
Baca Juga: Usut Korupsi Pengadaan Alsintan 2023-2025, Jaksa Amankan Puluhan Combine Pokir Dewan KSB
Dia memastikan, dengan adanya aturan baru tersebut tidak menghalangi langkah penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut. ”Hanya butuh soal waktu saja,” kata dia.
Pada kasus tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka. Sebab, dalam kasus tersebut belum memunculkan kerugian negara. ”Akan masuk proses audit,” kata dia.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 60 orang saksi dalam perkara ini. Dari seluruh saksi itu, sembilan berasal dari anggota DPRD Sumbawa Barat yang mengelola dana Pokir pengadaan alsintan.
Diketahui, sumber anggaran pengadaan Alsintan berasal dana pokir anggota dewan. Selanjutnya, proses pengadaannya dilakukan Dinas Pertanian Sumbawa Barat. Total ada 21 mesin combine. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.
Kini jaksa sudah menyita tujuh dari 21 alsintan tersebut. Penyitaan itu untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang diduga dibentuk secara fiktif. (arl/r5)
Editor : Redaksi