Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pelaku Penganiayaan Hewan Dikenakan Wajib Lapor

Harli Arl • Senin, 13 April 2026 | 14:17 WIB
WAJIB LAPOR: Polisi menggiring tersangka penganiaya hewan berinisial IGAJ alias Groge, beberapa waktu lalu. (HARLI/LOMBOK POST)
WAJIB LAPOR: Polisi menggiring tersangka penganiaya hewan berinisial IGAJ alias Groge, beberapa waktu lalu. (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Pelaku penganiayaan hewan berinisial IGAJ alias Groge sudah ditangkap Polresta Mataram. Pelaku yang sempat viral di media sosial karena membunuh anjing di depan Hotel Aston, Mataram itu kini dilepas.

"Dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," sebut Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja saat memberikan penjelasan kepada warga Jerman pecinta yang datang ke Polresta Mataram.

Secara hukum, ancaman hukuman terhadap Groge cukup rendah. Pelaku tidak dapat ditahan. "Ancaman hukumannya di bawah satu tahun. Pelaku hanya dapat diamankan 2x24 jam. Kemudian dilepas dengan kewajiban wajib lapor," jelasnya. 

Baca Juga: Anak dan Ibu Aniaya Hewan Ditangkap Polisi  

Kendati demikian, pihaknya tetap memproses hukum Groge hingga berkasnya dinyatakan lengkap P-21 dan dilakukan proses tahap dua. "Kami masih pemberkasan," kata dia. 

Saat ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan pelaku. Sekarang, penyidik sedang melengkapi keterangan ahli. "Segera kami limpahkan berkas," ungkapnya. 

Tindakan hukum yang dilakukan Groge menjadi atensi publik. Sebab, caranya membunuh anjing cukup sadis. 

Baca Juga: Penyakit Hewan di NTB Dalam Level Terkendali

Groge memukul anjing tersebut hingga terkapar. Saat tidak sadarkan diri,  selanjutnya anjing diangkut ke sepeda motornya. ”Pelaku menganiaya anjing dengan cara memukul kepala anjing sebanyak empat kali hingga terkapar,” ujarnya.

Tindakannya sempat direkam masyarakat. Lalu diupload ke media sosial dan menjadi viral. 

Polresta Mataram pun bergerak dan langsung menangkap Groge di rumahnya, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. "Pengakuan Groge melakukan tindakan itu dengan tujuan akan menjual kembali anjing itu," kata dia. 

Baca Juga: Dokter Hewan Layani Pasien Manusia Jadi Tersangka

Satu ekor anjing yang didapatkannya dijual dengan harga puluhan ribu. Groge menjualnya ke seorang perempuan berinisial NLS. "Dijual harga Rp 60 ribu. Tergantung beratnya," jelas Arfi.

Atas pengungkapan kasus itu, Polresta Mataram mendapatkan apresiasi dari komunitas dan aktivis pecinta hewan. Terakhir datang dari perwakilan komunitas pecinta hewan asal Jerman FAM For DOG. "Apresiasi itu menjadi pelecut semangat kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal," tandasnya. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#penganiayaan hewan #saksi #pelaku #viral #Pemberkasan