LombokPost--Sidang kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (16/4).
Agenda persidangan kali ini masih berfokus pada pemeriksaan keterangan saksi dari unsur pimpinan DPRD NTB.
Sejumlah pimpinan dewan hadir langsung dalam persidangan tersebut. Di antaranya Baiq Isvie Rupaeda dari Partai Golkar, Lalu Wirajaya dari Partai Gerindra, Yek Agil Al Haddar dari PKS, serta Muzihir dari PPP.
Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 12.45 Wita.
Menariknya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda terlihat berjalan kaki menuju pengadilan dari rumah dinasnya di kawasan Jalan Langko, Mataram.
Setibanya di lokasi, para pimpinan DPRD NTB langsung menandatangani daftar hadir yang disiapkan jaksa penuntut umum sebelum memasuki ruang sidang utama.
Baca Juga: Revisi PP PNBP AHU Dikaji Ulang, Kemenkum NTB Dorong Layanan Hukum Lebih Adil dan Transparan
Di hadapan awak media, Isvie menegaskan kesiapannya mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Saya siap hadapi persidangan,” ujarnya singkat.
Ia juga mengaku tidak merasakan tekanan atau ketegangan saat diminta memberikan keterangan sebagai saksi.
Pengalaman sebelumnya mengikuti proses serupa menjadi salah satu alasan dirinya tetap tenang.
“Tidak tegang. Sebelumnya juga sudah memberikan kesaksian,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, para saksi dari unsur pimpinan DPRD NTB masih menunggu giliran untuk memberikan keterangan di dalam persidangan.
Diketahui, mereka dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan praktik pembagian uang di lingkungan DPRD NTB.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa yang tengah menjalani proses hukum adalah M Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman, dan Hamdan Kasim.
Sidang lanjutan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah.
Proses pembuktian di pengadilan diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang tengah bergulir.
Editor : Kimda Farida