LombokPost - Sidang perdana perkara korupsi pengadaan lahan pembangunan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa digelar, Rabu (15/4). Agendanya mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU diwakilkan Fajar Alamsyah Malo, Hasan Basri, dan Ilham. Dakwaan terdakwa Subhan, Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Zulkarnaen dibacakan secara bersama.
JPU Fajar Alamsyah Malo mengatakan, Bupati Sumbawa membentuk tim verifikasi pengadaan lahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor: 847 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota.
Baca Juga: Jaksa Sita Puluhan Dokumen, Kasus Gratifikasi dan TPPU Samota
Saat pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, pada 21 Oktober 2022 Bupati Sumbawa meminta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB Slameto Dwi Martono untuk menerbitkan keputusan Nomor: 156/SK-52.AT.02/X/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Subhan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Selanjutnya, terdakwa Subhan membentuk satgas A dan satgas B untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi objek pengadaan tanah. Hasilnya, didapatkan luas lahan di Samota tersebut 692.628 meter persegi, terdiri dari 16 bidang tanah.
Berdasarkan inventarisasi 16 bidang tanah tersebut dimiliki oleh tiga orang. ”Yakni, Ahmad Zulfikar, Asrul Sani, dan mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan (Ali BD),” terang Fajar.
Baca Juga: Tersangka Subhan Ajukan Lagi Praperadilan atas Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota
Pada tanggal 22 Desember 2022 terdakwa Subhan menunjuk kantor jasa penilai publik Pung’s Zulkarnaen dan rekan sebagai penilai harga lahan. Mereka turun ke lapangan untuk menilai harga 16 bidang lahan tersebut. ”Menghitung seluruh objek yang ada di atas lahan, mulai dari pohon, bangunan, dan lainnya,” terang Fajar.
Hasil penilaian dari kantor Pung’s Zulkarnain diserahkan ke Subhan. ”Nilai ganti kerugian atau nilai penggantian wajar (NPW) terhadap tanah seluas 692.628 meter persegi Rp 45.853.218.004,” sebutnya.
Hasil penilaian harga lahan itu dijadikan sebagai dasar untuk pembayaran kepada pemilik lahan. Selanjutnya juga diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa untuk proses konsinyasi.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa Subhan Praperadilankan Kejati NTB
Namun, dua hari sebelum proses pembayaran muncul gugatan dari Sangka Suci. Melalui penasihat hukumnya Umaiyah, dia mengajukan keberatan. ”Meminta lahan di bidang nomor 16 tidak dibayarkan. Lahan tersebut adalah milik Sangka Suci,” ungkapnya.
Selanjutnya atas keberatan itu, terdakwa Subhan meminta kepada perwakilan dari Sangka Suci bernama Muhammad Naim untuk mengukur ulang bidang tanah nomor 16. Muhammad Naim menunjuk batas lahan bidang 16. “Atas penunjukan itu, luasan bidang lahan 16 itu berubah menjadi lebih luas dibanding sebelumnya, yaitu menjadi 210.000 meter persegi yang sebelumnya 139.800 meter persegi,” terangnya.
Penunjukan batas itu hanya klaim sepihak. Tidak ada bukti lain yang mendukung penunjukan batas lahannya. ”Meskipun demikian terdakwa Subhan tetap mengakomodir dan memutuskan melakukan perubahan luas,” bebernya.
Atas perubahan itu, angka pembelian lahan yang awalnya dibayarkan Rp 45.853.218.004 diubah atau di-markup menjadi Rp 52.631.227.415. ”Dari situlah muncul kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan auditor, kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.778.009.410. Jumlah itu sudah dikembalikan pemilik lahan Ali Bin Dahlan. ”Uang pengembalian kerugian negara itu kami jadikan sebagai barang bukti di persidangan,” kata dia. (arl/r5)
Editor : Redaksi