LombokPost — Perseteruan yang bermula dari media sosial kembali berujung ke jalur hukum.
Baiq Risma melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah oknum selebgram asal Lombok ke Polda NTB, Rabu (16/4).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui platform digital.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Kasus ITE Roti MBG Belatung di Lombok Tengah Dihentikan
Kuasa hukum Baiq Risma dari Kantor Hukum S.LO 101 & Partners menyampaikan, konflik ini awalnya merupakan persoalan pribadi.
Namun, situasi semakin memanas setelah muncul berbagai unggahan di media sosial yang dinilai menyudutkan kliennya secara terbuka.
“Permasalahan sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi justru berkembang menjadi konsumsi publik dengan narasi yang merugikan klien kami,” ujar Anjang Asmara Hadi, perwakilan tim kuasa hukum.
Baca Juga: Buntut Laporan Pidana ITE, Oknum Pejabat Kanwil Kemenkum NTB Dipolisikan
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah poin yang disoroti. Di antaranya aksi saling sindir melalui unggahan media sosial, pernyataan yang diduga menyerang kehormatan dan martabat, hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim kuasa hukum menilai, konten yang diunggah oleh oknum selebgram tersebut tidak hanya bersifat provokatif, tetapi juga berpotensi membentuk opini publik yang negatif terhadap Baiq Risma.
Hal ini dinilai berdampak langsung pada reputasi dan kehidupan pribadi kliennya.
Baca Juga: Bentuk Praktisi Hukum Berintegritas, Prodi S1 Hukum UBG Perdalam Hukum Berbasis ITE
Sebagai bentuk keseriusan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
Bukti tersebut meliputi tangkapan layar percakapan, unggahan media sosial, serta rekaman siaran langsung dari platform TikTok.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk screenshot dan rekaman live. Semua telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya nonformal tidak membuahkan hasil. Baiq Risma disebut telah mencoba menahan diri, namun situasi yang terus berkembang membuat langkah hukum menjadi pilihan terakhir.
Pihaknya berharap laporan ini dapat diproses secara profesional oleh aparat kepolisian. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga tentang etika bermedia sosial. Kami berharap ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Kabid Humas Polda NTB Kombespol M Kholid yang dikonfirmasi Lombok Post belum menanggapi.
Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda NTB untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editor : Redaksi