LombokPost - Kejati NTB terus mengusut dugaan korupsi reklamasi Amahami, Kota Bima.
Para pemilik lahan di atas reklamasi tersebut diagendakan akan diperiksa. "Ya pasti, kita panggil," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.
Dia masih enggan membocorkan jadwal pemanggilan para pemilik lahan tersebut.
Baca Juga: Kejati NTB Sudah Periksa 20 Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami
Namun Zulkifli memastikan seluruh pemilik lahan akan dimintai keterangan. "Tunggu dulu prosesnya," jelas dia.
Dari informasi yang didapatkan, di atas lahan reklamasi tersebut dimiliki sejumlah pejabat. Salah satunya pejabat tinggi di Pemkab Bima.
Zulkifli yang ditanya pemanggilan pejabat tinggi di Pemkab Bima itu memilih menahan untuk berkomentar.
Baca Juga: Jaksa Sebut Reklamasi Amahami Tak Berizin
"Pertanyaanmu itu memancing," ujarnya sembari tersenyum.
Dia menekankan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. "Semua berjalan," tegasnya.
Jaksa mengusut kasus tersebut dikarenakan reklamasi itu dibangun tanpa izin dari pemerintah pusat. Itu menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menelusurinya.
Baca Juga: Kejati NTB Akan Periksa 28 Penguasa Lahan Reklamasi Amahami
"Apakah ada tindak pidana korupsinya atau tidak," ujarnya.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penataan kawasan Amahami dimulai sejak 2017 dengan alokasi anggaran Rp 2,5 miliar melalui Dinas PUPR Kota Bima.
Proyek tersebut dikerjakan CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima.
Pada tahun yang sama, terdapat pula proyek timbunan Pasar Raya Amahami Rp 1,5 miliar melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima, yang dimenangkan CV Metropolitan asal Kota Bima.
Selanjutnya pada 2018, Pemkot Bima kembali mengalokasikan anggaran Rp 13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami di bawah Dinas PUPR.
Proyek itu dikerjakan PT Adhimas Jaya Perkasa yang beralamat di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dengan nilai kontrak Rp 13.335.979.254.
Pada APBD 2018 juga dianggarkan pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp 8,5 miliar.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp 8.462.800.397. (arl/r5)
Editor : Redaksi