Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Perkara AKBP Didik Dinyatakan Belum Lengkap

Harli Arl • Minggu, 19 April 2026 | 19:45 WIB
Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi (HARLI/LOMBOK POST)
Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Kejati NTB telah memeriksa dua berkas kasus peredaran narkoba di Kota Bima yang melibatkan oknum anggota polisi.

Yakni, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

"Kami sudah periksa berkasnya (penyidikan) dari penyidik," kata Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi.

Baca Juga: Pengakuan AKBP Didik, Uang Dari Bandar Narkoba Dipakai Perbaiki Kantor Polres Bima Kota

Namun menurut jaksa peneliti, berkas perkara yang sudah disusun penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dianggap belum lengkap.

"Makanya kita kembalikan lagi untuk dilengkapi (P-19)," terangnya. 

Namun dia enggan membeberkan apa saja bentuk kekurangan dari berkas perkara tersebut.

Baca Juga: Polisi Buru Bandar Narkoba Boy, Pemberi Suap Rp 1,8 Miliar ke AKBP Didik

Dia hanya menyampaikan, jaksa peneliti telah menyampaikan beberapa catatan atau petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

"Intinya syarat formil dan materilnya belum terpenuhi," ujarnya.

Pemenuhan syarat formil dan materil itu menjadi syarat utama untuk proses penyusunan dakwan.

Baca Juga: AKP Malaungi Diterbangkan ke Jakarta Setelah Koko Erwin Tertangkap, Telusuri Aliran Uang yang Mengalir ke AKBP Didik

Tidak hanya itu, kelengkapan syarat tersebut menjadi bahan pembuktian di persidangan. "Kalau petunjuk kami tidak bisa dipenuhi, mungkin kami tidak bisa melanjutkan ke proses penuntutan," kata dia. 

Namun langkah untuk memenuhi petunjuk tersebut, jaksa peneliti dan penyidik dari Ditresnarkoba Polda NTB tetap berkoordinasi. "Kami terus koordinasi untuk kelengkapannya," kata Irwan. 

Dalam kasus ini, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan atas penangkapan AKP Malaungi. Saat itu, Malaungi ditangkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Bidpropam Polda NTB di rumah dinasnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 488,496 sabu. Sabu itu didapatkan dari bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin. 

Setelah, nama Koko Erwin muncul, Ditresnarkoba Polda NTB yang bekerjasama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengembangkan kasus tersebut. Muncul nama bandar narkoba yang lain, seperti Abdul Hamid alias Boy. 

Sementara, berkas bandar narkoba Boy belum dilimpahkan. Irwan mengaku belum menerima penyerahan dari penyidik. "Belum kami terima nama tersangka lain," jawab Irwan.

Menurutnya, penyidik masih fokus menyelesaikan satu per satu berkas para tersangka. "Mungkin dua orang dulu. Nanti kalau sudah selesai atau kami anggap lengkap berkasnya akan muncul berkas lain lagi. Makanya nanti kita lihat," ujarnya. 

AKBP Didik dan AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#AKP Malaungi #berkas #Narkotika #Tersangka #AKBP Didik Putra Kuncoro