LombokPost - Terpidana pengedar narkoba jenis mushroom Ida Adnawati sedikit bernafas lega.
Hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman pengusaha di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) tersebut.
"Ya turun hukumannya jadi tiga tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, Rabu (22/4).
Baca Juga: Mandari dan Suaminya Tetap Dinyatakan Terbukti Bersalah, Peninjauan Kembali Kasus Narkoba
Sebelumnya, Ida Adnawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Atas dasar itu, hakim memvonis Ida Adnawati selama empat tahun penjara.
Selain itu, Ida dibebankan membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
Baca Juga: Berkas Perkara Malaungi Belum Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Peredaran Narkoba Libatkan Polisi
Kelik menjelaskan, dari laman resmi MA, putusan terhadap PK Ida Adnawati keluar, Jumat (17/4) lalu.
Berkas PK diperiksa secara judex juris oleh hakim MA, Hidayat Manao serta hakim anggota Sugeng Sutrisno dan Suradi.
"Pemeriksaan berkas perkara sudah sesuai dengan aturan," jelasnya.
Baca Juga: Meresahkan Warga, Rumah Pengedar Sabu di Narmada Digerebek Saat Pesta Narkoba
Saat ini, pihaknya masih menunggu berkas perkara dari MA. Selanjutnya, nanti akan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) dan terpidana melalui penasihat hukumnya.
"Segera kami kirimkan berkasnya ke para pihak," kata Kelik.
Sebelumnya, Ida Adnawati ditangkap tim Ditresnarkoba Polda NTB di Gili Trawangan. Dia ditangkap usai menjual mushroom ke Warga Negara Asing (WNA).
Selain terjerat kasus narkoba, Ida Adnawati juga terseret kasus sewa menyewa lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan.
Perkaranya sudah sampai proses tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram. (arl/r5)
Editor : Redaksi