Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hakim PK Diskon Hukuman Pengedar Mushroom

Harli Arl • Kamis, 23 April 2026 | 17:12 WIB
HUKUMAN BERKURANG: Terpidana kasus narkoba Ida Adnawati keluar dari persidangan usai menjalani sidang, beberapa waktu lalu. (HARLI/LOMBOK POST)
HUKUMAN BERKURANG: Terpidana kasus narkoba Ida Adnawati keluar dari persidangan usai menjalani sidang, beberapa waktu lalu. (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Terpidana pengedar narkoba jenis mushroom Ida Adnawati sedikit bernafas lega. 

Hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman pengusaha di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) tersebut.

"Ya turun hukumannya jadi tiga tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, Rabu (22/4). 

Baca Juga: Mandari dan Suaminya Tetap Dinyatakan Terbukti Bersalah, Peninjauan Kembali Kasus Narkoba

Sebelumnya, Ida Adnawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Atas dasar itu, hakim memvonis Ida Adnawati selama empat tahun penjara. 

Selain itu, Ida dibebankan membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara tiga bulan. 

Baca Juga: Berkas Perkara Malaungi Belum Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Peredaran Narkoba Libatkan Polisi

Kelik menjelaskan, dari laman resmi MA, putusan terhadap PK Ida Adnawati keluar, Jumat (17/4) lalu.

Berkas PK diperiksa secara judex juris oleh hakim MA, Hidayat Manao serta hakim anggota Sugeng Sutrisno dan Suradi.

"Pemeriksaan berkas perkara sudah sesuai dengan aturan," jelasnya. 

Baca Juga: Meresahkan Warga, Rumah Pengedar Sabu di Narmada Digerebek Saat Pesta Narkoba

Saat ini, pihaknya masih menunggu berkas perkara dari MA. Selanjutnya, nanti akan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) dan terpidana melalui penasihat hukumnya.

"Segera kami kirimkan berkasnya ke para pihak," kata Kelik.

Sebelumnya, Ida Adnawati ditangkap tim Ditresnarkoba Polda NTB di Gili Trawangan. Dia ditangkap usai menjual mushroom ke Warga Negara Asing (WNA). 

Selain terjerat kasus narkoba, Ida Adnawati juga terseret kasus sewa menyewa lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan.

Perkaranya sudah sampai proses tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#mushroom #Gili Trawangan #pengadilan #Pemprov NTB #Narkoba