Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Diminta Perkuat Rangkaian TPPU, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara AKBP Didik

Harli Arl • Senin, 27 April 2026 | 15:44 WIB
Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi (HARLI/LOMBOK POST)
Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Jaksa peneliti Kejati NTB telah mengembalikan berkas penyidikan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Namun, dalam berkas tersebut tidak dimasukkan konstruksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Gambaran TPPU-nya belum jelas. Kita kembalikan lagi berkasnya,” kata Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi.

Baca Juga: Berkas Perkara AKBP Didik Dinyatakan Belum Lengkap

Dengan dicantumkan gambaran TPPU dalam perkara tersebut, lanjut dia, dapat memperkuat kasus TPPU-nya. “Berkas TPPU dengan narkotikanya terpisah,” kata dia.

Sejauh ini, kasus TPPU yang diduga melibatkan AKBP Didik masih proses penyidikan. Jaksa belum menerima kiriman berkasnya. ”Yang baru masuk (pemeriksaan) hanya kasus narkotikanya,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, AKBP Didik menerima uang dari dua bandar narkoba. Pertama dari Abdul Hamid alias Boy Rp 1,8 miliar dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pengakuan AKBP Didik, Uang Dari Bandar Narkoba Dipakai Perbaiki Kantor Polres Bima Kota

Uang tersebut diberikan melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi untuk melancarkan proses peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Pada kasus TPPU, hanya AKBP Didik yang terseret. Sebab, hanya dirinya yang diduga menikmati uang dari para bandar narkoba. “Ya, hanya satu berkas saja (TPPU),” ungkapnya.

Pada berkas acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi disebutkan, transaksi pemberian uang dilakukan di salah satu hotel di wilayah Kota Bima. Selanjutnya, uang tersebut dibawa ke Kota Mataram.

Uang tersebut selanjutnya dibungkus menggunakan kardus. Lalu, diserahkan ke AKBP Didik melalui ajudannya. Transaksi pemberian uang tersebut dilakukan di Mataram Mall.

Berbeda dengan Boy, bandar narkoba itu menyerahkan uang di belakang kantor Polres Bima Kota. Penyerahannya dilakukan beberapa kali. Hingga jumlahnya Rp 1,8 miliar.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, berkas kasus tersebut masih dalam proses penyempurnaan. Hal itu sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti. “Kami tetap berupaya memenuhi petunjuk penyidik,” kata Roman singkat. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#Polres Bima Kota #TPPU #penyidikan #Narkoba #AKBP Didik Putra Kuncoro