Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Istri Wabup Dompu Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kempo

Suharli Harli • Selasa, 5 Mei 2026 | 12:36 WIB
USUT GRATIFIKASI DAN TPPU SAMOTA MXGP: Gedung Kejati NTB di Jalan Langko, Mataram. (HARLI/LOMBOK POST)
TERIMA LAPORAN: Gedung Kejati NTB di Jalan Langko, Mataram. (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Istri Wakil Bupati (Wabup) Dompu Syirajuddin, Titik Nurhaidah dilaporkan ke Kejati NTB. Laporannya berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020-2025 di SMAN 1 Kempo. 

"Ya, sudah ada kami terima laporannya," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, kemarin. 

Laporan itu diterima dari masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Saat ini, masih proses disposisi dan nantinya akan ditelaah. "Semua masih berproses," jelasnya. 

Dari berkas laporan yang diterima, pelapor mengadukan dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu periode 2020–2025.

Baca Juga: Wabup Dompu Buka Suara soal Video Tinggalkan Rapat Paripurna DPRD

Pelapor mengungkap, dana BOS yang mencapai sekitar Rp 1 miliar per tahun diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sejumlah indikasi penyimpangan bahkan disebut berdampak langsung pada buruknya fasilitas sekolah dan hak siswa.

Salah satu temuan paling mencolok, yakni kondisi sarana dasar sekolah yang memprihatinkan. Dari total 15 unit toilet yang tercatat mendapat alokasi anggaran perbaikan setiap tahun, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi. Toilet siswa bahkan tidak dapat digunakan, sehingga mereka terpaksa menggunakan fasilitas milik guru. 

Diduga adanya mark-up anggaran atau kegiatan fiktif dalam program sarana dan prasarana. Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap siswa baru. Praktik ini dilakukan dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Besaran pungutan berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per siswa. Padahal, kebijakan pendidikan semestinya menjamin akses tanpa pungutan yang memberatkan. 

Baca Juga: Masih Ada Pegawai Datang Terlambat ke Kantor, Bupati Dompu Soroti Disiplin ASN

Temuan lain, dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Dari sekitar 200 siswa penerima, masing-masing seharusnya mendapatkan Rp 1,8 juta. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak diterima secara utuh. Bahkan, terdapat indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, seperti alumni yang masih tercatat menerima bantuan. 

Di sektor pengadaan, pelapor juga menemukan indikasi ketidaktransparanan dalam pembelian buku. Meski anggaran pengadaan disebut rutin setiap tahun, kondisi perpustakaan tidak menunjukkan penambahan koleksi yang signifikan dan masih didominasi buku lama. 

Tak hanya itu, program peningkatan kapasitas guru juga diduga bermasalah. Anggaran untuk pelatihan tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.

Adapun jumlah dana BOS SMAN 1 Kempo tiap tahun bervariasi. Pada 2020 total mencapai sekitar Rp 979 juta. Tahun 2021 Rp 1.077.543.000; tahun 2022 Rp 1.065.300.000; tahun 2023 Rp 1.141.620.000; tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 1,15 miliar; dan tahun 2025 Rp 1.082.790.000.

Bantah Ada Dugaan Korupsi

Kepala SMAN 1 Kempo Titik Nurhaidah mengaku, dirinya belum mengetahui adanya laporan ke Kejati NTB. "Saya tidak tahu adanya laporan," kata Titik saat dihubungi Lombok Post via telepon.

Dia juga menepis adanya dugaan penyelewengan dana BOS. "Kami setiap tiga bulan sekali melakukan proses audit," jelasnya.

Penggunaan dana BOS tersebut juga sudah dilakukan proses audit rutin dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tidak ada temuan," tegasnya. 

Dia merasa kaget setelah mendapatkan isu adanya dugaan korupsi terhadap penggunaan dana BOS tersebut. "Kaget saya ini pak. Kok tiba-tiba ada laporan," ujarnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Korupsi #Dana BOS