Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Korupsi Gratifikasi DPRD NTB, Terungkap Dana Siluman Diatur Lewat Satu Pintu 

Suharli Harli • Kamis, 7 Mei 2026 | 13:58 WIB

BERSAKSI: Anggota DPRD NTB Nadirah berjalan ke luar ke persidangan usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (6/5).
BERSAKSI: Anggota DPRD NTB Nadirah berjalan ke luar ke persidangan usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin (6/5).

LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi pada sidang lanjutan perkara korupsi gratifikasi DPRD NTB, Rabu (6/5).

Saksi yang dihadirkan dari anggota DPRD NTB Megawati Lestari, Sitti Ari, Muhammad Aminurlah, dan Nadirah Al Habsyi.

Ditambah dengan istri anggota dewan M Yasin, Syuciati beserta sepupunya, Ibrahim. 

Mereka memberikan kesaksian secara terpisah.

Anggota dewan Aminurlah pertama memberikan kesaksian. Disusul anggota dewan Nadirah.

Nadira yang juga Politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku pernah menemui kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim.

Dia mempertanyakan mengenai program gubernur NTB. 

"Saya ketemu sekitar Juni (dengan Nursalim). Saya hanya diberitahukan ada program direktif gubernur," sebut Nadirah memberikan kesaksian.

Baca Juga: Jaksa Belum Panggil Dewan Penerima Gratifikasi, Publik Desak Jaksa Dalami Keterlibatan 15 DPRD NTB

Setelah pertemuan itu, Nursalim menyarankan Nadira bertemu terdakwa Indra Jaya Usman (IJU). "Tujuannya agar satu pintu," jelasnya. 

Namun, dia tidak ingin bertemu dengan IJU. Lalu menghubungi pegawai Bapeda bernama Firman.

"Saya diberikan nomor (handphone) Firman. Saya tanya mengenai program itu," jelasnya. 

Selanjutnya, Firman memberi form data by name by address (BNBA).

Tetapi, Nadirah tidak paham dengan BNBA yang dikirim Firman.

"Firman memberikan (penjelasan) semacam program direktif gubernur lewat WA (WhatsApp). Saya tidak paham  BNBA yang dikirim Firman,"  jelasnya.

Nadira kemudian bertemu dengan Sitti Ari. Keduanya lalu ke ruangan Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda. Mereka menanyakan perihal program direktif tersebut.

Di dalam ruang kerjanya Isvie, kebetulan ada Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil.

"Saya tanyakan bagaimana permasalahan program dari gubernur. Ibu ketua menjawab tidak tahu. Yek Agil yang tahu," tuturnya.

Nadira pun ditanya oleh Yek Agil saat itu. "Saya ditanya, apakah memilih program atau uang. Saya jawab tetap milih program," sebut Nadirah. 

Dia mengakui pernah mendengar adanya bagi-bagi uang yang diterima anggota DPRD NTB yang baru lainnya.

Namun, dirinya tidak mengetahui detail isu tersebut.

"Soal bagi-bagi uang, saya hanya mendengar saja. Untuk kejelasan melihat, tidak tahu. Bagi-bagi uang Rp 150 juta sampai Rp 200 juta awalnya saya gak tau. Setelah heboh di media, saya tahu ada Salman, Hulaemi," bebernya.

Baca Juga: Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi sebagai Tersangka

Di ruang sidang terungkap Nadirah memberikan catatan dalam kertas kepada Kejati NTB.

Isinya tentang para pihak yang disebut sebagai pemberi uang. Mereka adalah ketiga terdakwa IJU, M Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim. 

"Saya ditanya jaksa siapa membagi uang, saya hanya mendengar saja dan dari media," kelitnya.

Hakim pun kembali mempertegas pertemuan Nadirah dengan Kepala BPKAD NTB berkaitan dengan Pokir atau program direktif gubernur.

"Saat pertemuan Nursalim menjelaskan ada program Rp 2 miliar. Tetapi bukan Pokir, tetapi direktif. Penyaluran lewat satu pintu ke IJU," ujarnya. 

Sementara itu, saksi lain Megawati Lestari ada beberapa poin yang menjadi sorotan.

Salah satunya, Megawati mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 14. 

Dia membantah keterangannya sendiri yang mengetahui informasi bagi-bagi uang untuk anggota DPRD NTB yang baru terpilih.

"Saya tahu dari media sosial. Karena saya waktu itu baru cuti ibadah haji," sebut Megawati.

Baca Juga: Kajati NTB Pastikan Kejar Niat Jahat Dewan Penerima Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Dalam BAP-nya, Megawati juga mengatakan melakukan pertemuan dengan terdakwa Hamdan Kasim.

Namun, di hadapan majelis hakim membantah pernah bertemu.

"Saya tidak pernah bertemu. Saya langsung pulang," kata dia mencabut keterangan BAP-nya.

Berbeda dengan Sitti Ari. Dia tidak mengelak pernah bertemu Gubernur Iqbal bersama anggota dewan lainnya, Yasin, dan Nadirah Al Habsyi.

Saat itu gubernur mengatakan, akan memberikan program kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru terpilih.

"Saya di situ tidak terlalu jelas. Saya di situ hanya silaturahmi. Yang saya dengar sekilas, gubernur akan memberikan program untuk anggota baru. Program apa, saya tidak tahu," ujar politisi PPP itu.

Berbeda dengan kesaksian istri anggota dewan M Yasin, Syuciati menyebutkan, pihaknya datang ke rumah IJU bersama sepupunya Ibrahim di wilayah Gunungsari, Lombok Barat (Lobar).

"Saya disuruh mengambil uang Rp 200 juta. Sejumlah Rp 150 juta digunakan sebagai modal jual gas LPG 3 kilogram. Rp 50 juta diserahkan ke suami saya (M Yasin)," kata Syuciati. 

Editor : Kimda Farida
#Pengadilan Tipikor Mataram #Gubernur NTB #gratifikasi DPRD NTB #Korupsi