LombokPost-Laporan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu, ditindaklanjuti.
Kejati NTB sedang menelaah laporan yang menyeret Kepala SMAN 1 Kempo Titik Nurhaidah, yang juga sebagai istri dari Wakil Bupati Dompu.
"Laporannya itu sudah saya tandatangani. Sudah saya disposisi ke bidang Pidsus (Pidana Khusus)," kata Kajati NTB Wahyudi, Kamis (7/8).
Kejati NTB telah menunjuk tim. Saat ini, masih dalam proses pendalaman. "Masih ditelaah," jelas dia.
Dia belum mengetahui apa hasil telaahannya. Karena laporannya baru masuk. "Baru masuk, tunggulah dulu hasil telaahannya," kata dia.
Jika hasil telaahannya dilakukan, sambung dia, langkah selanjutnya memanggil sejumlah pihak untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).
"Nanti proses itu, pasti kita lakukan," ujarnya.
Baca Juga: Istri Wabup Dompu Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kempo
Jika ditemukan minimal dua alat bukti, penyelidik bakal meningkatkan penanganan kasusnya ke tahap penyidikan. "Belum, belum, sampai di situ (penyidikan)," ujarnya.
Data yang dihimpun Koran ini, laporan yang diterima jaksa berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu tahun 2020 sampai 2025.
Diduga penggunaan dana BOS tidak digunakan sebagaimana mestinya. Indikasi tersebut berdampak pada buruknya fasilitas sekolah dan hak siswa.
Dari temuan pelapor, ada beberapa kondisi sarana dasar sekolah yang memprihatinkan.
Dari total 15 unit toilet yang tercatat mendapat alokasi anggaran perbaikan setiap tahun, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi.
Toilet siswa bahkan tidak dapat digunakan, sehingga mereka terpaksa menggunakan fasilitas milik guru.
Baca Juga: Dana BOSP Kini Bisa Cair untuk Insentif Guru PPPK Paro Waktu Lobar
Pekerjaan fasilitas sekolah yang digunakan dari dana BOS diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Diduga ada juga kegiatan fiktif dalam program sarana dan prasarana.
Sempat juga menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa baru.
Praktik ini dilakukan dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Per siswa dikenakan besaran pungutan berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.
Padahal, kebijakan pendidikan semestinya menjamin akses tanpa pungutan yang memberatkan.
Temuan lain berkaitan dengan dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Sekitar 200 siswa penerima masing-masing mendapatkan Rp 1,8 juta.
Namun, di lapangan, dana tersebut diduga tidak diterima secara utuh. Bahkan, terdapat indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, seperti alumni yang masih tercatat menerima bantuan.
Di sektor pengadaan, pelapor juga menemukan indikasi ketidaktransparanan dalam pembelian buku.
Meski anggaran pengadaan disebut rutin setiap tahun, kondisi perpustakaan tidak menunjukkan penambahan koleksi yang signifikan dan masih didominasi buku lama. Hal ini mengarah pada dugaan pengadaan fiktif atau penggelembungan harga.
Baca Juga: SMKN 1 Jerowaru Dapat Rp 1,2 Miliar dari Dana BOS 2026
Selain itu, program peningkatan kapasitas guru juga diduga bermasalah. Anggaran untuk pelatihan tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.
Dari penelusuran data, SMAN 1 Kempo menerima dana BOS bervariasi setiap tahunnya. Tahun 2020 menerima sekitar Rp 979 juta. Tahun 2021 Rp 1.077.543.000; tahun 2022 Rp 1.065.300.000; tahun 2023 Rp 1.141.620.000; tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 1,15 miliar; dan tahun 2025 Rp 1.082.790.000.
Sebelumnya istri Wabup Dompu Titik Nurhaidah membantah membelanjakan dana BOS tidak sesuai aturan. "Tidak ada masalah dengan dana BOS itu," kata perempuan yang menjabat sebagai kepala sekolah SMAN 1 Kempo.
Penggunaan dana BOS itu sudah melalui proses audit dari Inspektorat. Seluruh penggunaannya ditemukan tidak ada persoalan. "Setiap triwulan sekali kami lakukan audit," jelasnya.
Editor : Kimda Farida