AMP Optimizer Downloaded AMP validation rules Pegawai Alfamart dan Mahasiswa Terlibat Jaringan Curanmor Antarpulau - Lombok Post - Berita Terkini Hari Ini, Selalu Ada yang Baru
Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pegawai Alfamart dan Mahasiswa Terlibat Jaringan Curanmor Antarpulau

Suharli Harli • Selasa, 2 Juni 2026 | 13:01 WIB
AMANKAN BARANG BUKTI: Personel tim Puma Jatanras Polda NTB menaikkan sepeda motor hasil curian ke atas truck usai dilakukan pengamanan barang bukti, Sabtu malam (30/5). (HARLI/LOMBOKPOST)
AMANKAN BARANG BUKTI: Personel tim Puma Jatanras Polda NTB menaikkan sepeda motor hasil curian ke atas truck usai dilakukan pengamanan barang bukti, Sabtu malam (30/5). (HARLI/LOMBOKPOST)

LombokPost-Tim Puma Jatanras Polda NTB membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antarpulau. Delapan pelaku pencurian maupun penadahnya berhasil diringkus.

Masing-masing berinisial MN asal Karang Bedil, Mataram; M asal Pujut Lombok Tengah (Loteng); Z asal Kawo, Loteng; dan I asal Tarano, Sumbawa yang bertindak sebagai pencuri.

Sedangkan, empat orang lain bertindak sebagai penadah berinisial ENS asal Moyo Hulu Sumbawa; DW asal Woja, Dompu; dan AI asal Kilo, Dompu; dan terakhir, berinisial HL asal Kecamatan Maronge, Sumbawa.

“Jadi, dari delapan orang itu, empat orang bertindak sebagai pemetik dan empat orang sebagai penadah,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Sabtu (30/5).

Mereka sudah cukup lama beroperasi. Para penadah itu sudah menerima sekitar 90-an sepeda motor dari para pelaku pencurian.

”Yang terlibat itu ada dari mahasiswa salah satu perguruan tinggi dan satunya lagi pegawai Alfamart,” jelas Catur.

Baca Juga: Spesialis Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi 

Modusnya, para penadah itu menerima pembelian hasil curian dengan harga yang lebih murah.

Salah satunya satu unit sepeda motor merek CRF dibayar dengan harga Rp 6 juta.

”Setelah menerima pembayaran, mahasiswa yang menampung sepeda motor itu langsung mengirim sepeda motor hasil curian ke wilayah Pulau Sumbawa,” bebernya.

Dia mengirim sepeda motor hasil curian itu menggunakan mobil boks milik Alfamart.

“Itu cara mengelabuhi petugas supaya dianggap sepeda motor itu adalah bukan hasil curian,” ungkapnya.

Dari puluhan sepeda motor tersebut, polisi baru mengamankan sebanyak 27 sepeda motor.

Perugas masih mencari barang bukti lain dengan berkoordinasi dengan polres jajaran.

”Tujuannya untuk melihat apakah ada LP (Laporan Polisi) yang sesuai dengan barang bukti yang sudah kita amankan,” ujarnya.

Baca Juga: Kepepet Bayar Utang, Residivis Curanmor Berulah Lagi

Kini, jaringan pencuri sepeda motor tersebut sudah diamankan ke Mapolda NTB. Pelaku pencurian dijerat dengan pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan para penadah dijerat pasal 591 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#penangkapan #polda ntb #Sumbawa #Curanmor