Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Radiet dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah

Suharli Harli • Jumat, 5 Juni 2026 | 12:50 WIB
NOTA PEMBELAAN: Tim Penasihat Hukum Radiet, Putri Maya Rumanti membacakan nota pembelaan pada sidang di PN Mataram, Kamis (4/6). (HARLI/LOMBOK POST)
NOTA PEMBELAAN: Tim Penasihat Hukum Radiet, Putri Maya Rumanti membacakan nota pembelaan pada sidang di PN Mataram, Kamis (4/6). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Terdakwa Radiet Ardiansyah mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim atas perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (4/6).

Dalam pledoi, disebutkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bersifat imajinatif.

”Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bersifat imajinatif, penuh prasangka, ngawur, dan mengada-ada,” kata Penasihat Hukum Radiet, Putri Maya Rumanti membacakan nota pembelaan, kemarin.

Dia mengurai, Radiet juga mengalami luka-luka di bagian kepala dalam peristiwa ini.

Berdasarkan pemeriksaan hasil dokter spesialis radiologi ditemukan adanya pendarahan otak kanan bagian belakang.

”Ada juga luka di bawah kelopak mata,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Radiet Tetap Berkelit Vira Dibunuh OTK

Tidak hanya itu, dari keterangan saksi di persidangan, handphone Radiet dan korban berada pada titik koordinat yang sama di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Namun, handphone milik Radiet sempat mati pada pukul 21.52 Wita pada 28 Agustus 2025.

”Itu juga diakui oleh ahli bahwa handphone milik Radiet sedang dalam penguasaan orang lain yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Radiet dan Vira,” bebernya.

Berdasarkan keterangan dokter, luka yang ada pada tubuh korban bukan karena pergulatan atau luka akibat perlawanan. Dikarenakan memiliki bentuk luka yang sama dengan Radiet.

“Dilakukan oleh orang yang sama. Luka memar yang diderita oleh Radiet adalah luka yang bisa menyebabkan kematian,” kata dia.

Artinya, lanjut dia, bekas luka yang diderita Radiet tidak mungkin dilakukan korban atas perlawanannya. Berdasarkan keterangan ahli dokter forensik dr Arfi Syamsun, bekas luka pada lengan kiri Radiet diakibatkan bekas cakaran korban.

“Tetapi berdasarkan keterangan dokter ahli forensik lain, Erni Handayani Situmorang menjelaskan, luka yang dialami Radiet diakibatkan luka tekan atau goresan pada benda disekitar. Seperti pasir, batu karang,” ujarnya.

Baca Juga: Radiet dalam Keadaan Normal saat Dibawa ke Puskesmas

Menurutnya, keterangan ahli dr Arfi Syamsun yang memperkirakan bagaimana cara Vira dibunuh cukup ngawur.

”Ahli tidak bisa mempraktikkan cara membunuh. Sebab ahli bukanlah saksi fakta,” tegasnya.

Dari kesimpulan fakta persidangan dan keterangan ahli, Radiet Ardiansyah yang kini menjadi terdakwa merupakan korban.

“Sama seperti korban Vira,” ujarnya.

Hal itu juga diperkuat dengan keterangan dokter ahli forensik Erni Handayani Situmorang yang menyatakan, tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan Radiet adalah pelaku.

”Mustahil Radiet menyakiti dirinya sendiri hingga menyebabkan pendarahan pada otak,” klaimnya.

Jika memang Radiet yang melakukannya, sambungnya, tidak mungkin akan terluka dengan luka yang sama seperti korban almarhum Vira.

”Uraian itu Radiet bukanlah pelakunya. Radiet adalah korban,” kata dia.

Atas dasar pertimbangan yuridis dan fakta persidangan, dia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 348 Undang-undang Nomor 1 2023 tentang KUHP seperti dakwaan JPU.

”Membebaskan saudara Radiet Ardiansyah dari seluruh dakwaan JPU. Memulihkan kedudukan dan hak-hak terdakwa. Mengeluarkan Radiet dari Rutan,” tutupnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#nota pembelaan #minta bebas #Radiet Ardiansyah #Pengadilan Negeri Mataram