Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terbukti Bunuh Vira, Radiet Divonis 6 Tahun Penjara

Suharli Harli • Rabu, 10 Juni 2026 | 12:06 WIB
Terdakwa Radiet Ardiansyah mendengarkan pembacaan vonis terhadap kasus pembunuhan mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di PN Mataram, Rabu (10/6). (HARLI/LOMBOK POST)
Terdakwa Radiet Ardiansyah mendengarkan pembacaan vonis terhadap kasus pembunuhan mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di PN Mataram, Rabu (10/6). (HARLI/LOMBOK POST)
 

LombokPost-Pengadilan Negeri (PN) Mataram membacakan putusan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, Rabu (10/6). Pacarnya yang menjadi terdakwa Radiet Ardiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

Pembacaan putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin. Dalam amar putusannya Radiet terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni, berdasarkan pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Radiet Ardiansyah selama enam tahun penjara," kata Mukhlassuddin membacakan putusan. 

Baca Juga: Pengacara Minta Hakim Bebaskan Radiet dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah

Putusan terhadap Radiet lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Radiet dituntut 13 tahun penjara. 

Tuntutan JPU berdasarkan pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan.

Dalam uraian tuntutan JPU, disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik menjelaskan adanya luka-luka yang saling bersesuaian antara terdakwa dan korban. Itu menunjukkan adanya pergumulan antara terdakwa dan korban. 

Hal itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan puslabfor yang menemukan hanya ada dua DNA di lokasi. Hal itu juga didukung oleh K-9, kemudian berdasarkan hasil rekaman CCTV terlihat korban dan terdakwa jalan berdua kearah TKP dan didukung oleh adanya saksi yang membuat video di sekitar lokasi bahwa tidak melihat ada orang lain yang menuju ke TKP sebelum waktu kematian korban. 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Radiet Tetap Berkelit Vira Dibunuh OTK

Melihat fakta-fakta hukum tersebut sehingga hanya terdakwa sendiri yang memiliki kesempatan atau opportunity dan kemampuan dalam melakukan perbuatan pembunuhan dalam perkara tersebut. Karena di TKP hanya ada dua DNA yaitu DNA korban dan DNA terdakwa. (arl)

Editor : Jelo Sangaji
#Radiet Adiansyah #Vonis #Pengadilan Negeri Mataram #Mahasiswi Unram #pembunuhan