LombokPost-Pria berinisial LH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun. Pria asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ini sudah ditangkap. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Eko Ari Prasetya, kemarin.
Penyidik menetapkan LH sebagai tersangka berdasarkan pasal 473 ayat (2) huruf b juncto pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya,” terangnya.
Penyidik telah menahan LH setelah penetapan tersangka. "Kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram," jelasnya.
Untuk menguatkan bukti, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari pihak keluarga dan memeriksa pihak di psikolog yang juga sudah mendampingi korban. "Kami juga sudah lakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB," kata dia.
Baca Juga: Polda NTB Dalami Bukti Lewat SCI di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan WNA Selandia Baru
Eko mengatakan, penyusunan berkas penyidikan sudah rampung. Berkas perkara tersebut juga telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti. “Kemarin jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21),” sebutnya.
Karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik kini tinggal menentukan jadwal untuk melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) ke Kejari Mataram.
Dalam menjalankan aksinya, LH mengimingi korban dengan uang. Kemudian, tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. "Tersangka meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapapun perihal perbuatan yang telah dilakukannya," ungkap dia.
Baca Juga: Ada 184 Anak Jadi Korban Kekerasan di Dompu, Didominasi Pelecehan Seksual
Meski menekan korban untuk tidak bercerita ke siapapun, perbuatan LH akhirnya terbongkar. "Keluarga korban melapor dan kami lakukan proses penyelidikan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, dugaan kekerasan seksual terjadi saat korban tengah bermain di lingkungan rumahnya. Saat itu, tersangka diduga dalam kondisi mabuk.
"Kejadian diketahui orang tua korban kemudian mereka melapor ke Polresta Mataram pada 3 Maret 2026," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida